Tidak Ditemukan Unsur Pidana Terkait Laporan Kasus PT ARA di Dittipideksus Bareskrim Polri

AKURAT.CO Penyidik Subdit III Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap notaris Lily Masita Tomasoa terkait penanganan kasus PT Alam Raya Abadi (ARA).
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang tertuang dalam Berita Acara Rapat Pleno Majelis Kehormatan Notaris (MKN) Nomor: P./BAP/MKNW.09/V/2025 tanggal 19 Mei 2025, notaris Lily Masita Tomosoa SH, M.Kn, dinyatakan telah menjalankan tugas kenotariatan sesuai prosedur, sebagaimana UU Nomor 2/2014 tentang Jabatan Notaris.
"Itu sebabnya MKN Maluku Utara sepakat tidak mengizinkan dilakukan pemeriksaan terhadap notaris Lily Masita Tomosoa untuk dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik Dirtipideksus Bareskrim Polri," ujar Artahsasta Prasetyo Santoso, kuasa hukum Gao Guang Ming alias Michel, kepada wartawan di Jakarta, Senin (13/4/2026).
Artahsastra menjelaskan, alih-alih menghormati keputusan MKN Maluku Utara, penyidik Subdit III Dittipideksus Bareskrim malah tetap memaksa melakukan pemeriksaan, sekaligus menetapkan notaris Lily Masita Tomosoa dan kawan-kawan sebagai tersangka pada 8 Oktober 2025.
Kasusnya sendiri bermula ketika pada 4 Februari 2025, berlandaskan putusan banding Pengadilan Tinggi Republik Singapura Nomor AD/CA 61 /2023 tanggal 8 Juni 2023, yang telah berkekuatan hukum tetap, Liu Xun selaku dirut PT ARA yang sah memberikan surat kuasa Gao Guang Ming untuk mewakili pemberi kuasa dalam melaksanakan RUPS dan menandatanganinya.
Baik mewakili pemberi kuasa atau menggunakan tanda tangan pemberi kuasa dengan tujuan sebagai kelengkapan perubahan direksi dan komisaris PT ARA.
Berbekal surat kuasa tersebut, Gao Guang Ming meminta kepada Arif Rahman Hakim untuk menemui notaris Lily Masita Tomasoa di Kota Ternate. Selanjutnya dalam rangka pembuatan Akta 58/2025 dan Akta 01/2025, untuk memudahkan penyusunan akta mencakup para pihak, identitas para pihak dan isi perjanjian, notaris Lily Masita Tomasoa sesuai dengan kewenangannya memberikan dokumen kepada Arif Rahman Hakim berupa template/draf rancangan dokumen akta yang bersifat standar dan dipakai sebagai acuan oleh notaris untuk membuat akta autentik.
Pelapor Tidak Memiliki Legal Standing
Menurut Artahsastra, Christian Jaya selaku pelapor dalam Laporan Polisi Nomor 173 tidak memiliki legal standing. Tidak memenuhi persyaratan formil sebagai pelapor/korban mengatasnamakan PT ARA, sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 24 juncto Pasal 108 Ayat 1 KUHAP (Pasal 1 angka 45 dan angka 50 KUHAP 2025) juncto Pasal 92 UU Nomor 40/2007 tentang Perseroan Terbatas.
"PT ARA didirikan berdasarkan hukum Indonesia, sesuai Akta Nomor 05 tanggal 13 Agustus 2009, yang dibuat di hadapan notaris Jana Hanna Waturangi, notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sebagai termaktub dalam Surat Keputusan Nomor: AHU-06920.AH.01.01. Tahun 2010 tanggal 10 Februari 2010. Dengan komposisi pemegang saham terdiri atas Allestari Development, yang didirikan di dan menurut Hukum Singapura (pemegang 4.530 lembar saham), serta PT Bumi Bhakti Masa (pemegang 470 lembar saham)," terangnya.
Berdasarkan Akta Nomor 7 tanggal 4 Juni 2013, yang dibuat di hadapan notaris Humberg Lie di Jakarta Utara, yang telah diterima dan dicatat pada Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kemenkumham, sebagai termaktub dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Nomor: AHU-AH-01.10-28752 tanggal 14 Juni 2011, Liu Xun tercatat sebagai dirut PT ARA.
Pada tanggal 21 September 2021, melalui email, Rong Wenbo, salah seorang direktur Allestari Development Pte. Ltd. yang ditujukan kepada Liu Xun, Li Yi, dan Guo Jian, yang pada pokoknya menginformasikan ketiganya dianggap telah mengundurkan dari dari kepengurusan Allestari Development Pte. Ltd.
Liu Xun diberhentian dari kedudukannya selaku direktur utama PT ARA. Padahal ketiganya tidak pernah mengundurkan diri. Pada tanggal 18 November 2021, atas pemberhentiannya selaku direktur utama PT ARA, Liu Xun mendaftarkan gugatan pada Pengadilan Tinggi Republik Singapore Bagian Umum dengan Nomor Register Perkara Nomor HC/ORC/1177/2021.
Baca Juga: Dukung Transformasi Bareskrim, PATRON Minta Metode 'Undercover Buy' di THM Dipermanenkan
Pada 26 Mei 2022, Pengadilan Tinggi Republik Singapura menerbitkan Putusan Sela Nomor 5682/2021 atas Perkara Nomor HC/OS 1177/2021. Pihak Allestari Development Pte., Ltd., selaku pemegang saham PT ARA dan pihak lainnya terikat untuk menempatkan kedudukan Liu Xun sebagai direktur utama berada dalam status quo. Tidak boleh diganti dan kurangi kewenangannya.
Dengan kata lain kedudukan Liu Xun sebagai dirut PT ARA dilindungi berdasarkan Putusan Sela Nomor 5682/2021 atas Perkara Nomor HC/OS 1177/2021. Hingga adanya putusan akhir dalam perkara ini, para tergugat kesatu hingga keenam, antara lain dilarang untuk memberhentikan atau mengurangi kewenangan penggugat sebagai dirut PT ARA, mengangkat atau memberhentikan siapa pun sebagai pejabat di PT ARA, dan mengambil alih kendali atas operasional dan manajemen PT ARA hingga adanya putusan akhir.
Pada tanggal 27 September 2022, dengan melanggar Putusan Sela Nomor 5682/2021 serta tanpa sepengetahuan Liu Xun selaku dirut PT ARA, Wang Jinglei dan Christian Jaya telah mengangkat dirinya masing-masing sebagai dirut dan komisaris PT ARA, berdasarkan Akta Nomor 87 yang dikeluarkan notaris Khairani 'Arifah di Jakarta Selatan, yang telah diterima dan dicatat pada Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kemenkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Nomor: AHU-AH.01.09-0060460, tanggal 30 September 2022, yang dapat dipandang sebagai pidana pemalsuan.
Akta Nomor 87/2022 tersebut dibuat dengan berlandaskan pada akta palsu, sebagaimana Putusan PN Jakarta Selatan Nomor: 596/Pid.B/2024/PN.Jkt.Sel. juncto Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor: 312/Pid/2024/PTDKI, yaitu Akta Nomor 04 tanggal 30 September 2020 dan Akta Nomor 1 tanggal 5 Oktober 2020, yang dibuat di hadapan notaris Muhammad Sidiq di Palembang.
Oleh karena itu, alasan Christian Jaya mengklaim atau menyatakan diri sebagai komisaris PT ARA sehingga bertindak untuk dan atas nama perseroan tersebut membuat Laporan Polisi Nomor 173, merupakan akta yang cacat hukum, atau dididasarkan pada akta atau surat palsu, sehingga juga dapat dipandang sebagai akta yang di dalamnya telah ditempatkan keterangan palsu. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 KUHP (Pasal 394 KUHP 2023).
Pada tanggal 8 Juni 2023 dikeluarkan putusan perkara di Pengadilan Tinggi Republik Singapura Nomor HC/ORS 2729/2023 yang pada pokoknya menguatkan putusan tingkat pertama Perkara Nomor HC/ORS 2729/2023.
Baca Juga: Korban Timothy Ronald Desak Bareskrim Polri Ambil Alih Kasus Penipuan Kripto
Dengan demikian, Allestari Development Pte. Ltd. selaku pemegang saham mayoritas PT ARA wajib tidak mengganggu gugat kedudukan Liu Xun sebagai dirut PT ARA.
Pada 31 Januari 2024 gugatan Rong Wenbo dan kawan-kawan yang meminta agar putusan tingkat pertama Perkara Nomor HC/ORS 2729/2023 dibatalkan telah ditolak Pengadilan Singapura, sehingga telah berkekuatan hukum tetap, sebagaimana Putusan Nomor AD/CA 61 /2023.
Selanjutnya Liu Xun ingin mengembalikan posisinya sebagai dirut PT ARA pada profil perseroan di Ditjen AHU Kementerian Hukum dan HAM. Namun ditolak oleh Pengadilan Singapura pada tanggal 29 Agustus 2024 berkenaan aspek yuridiksi, berdasarkan Putusan Nomor: HC/ORC 4428/2024. arena Pengadilan Singapura tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus terkait perubahan profil perseroan kepengurusan PT ARA pada Ditjen AHU Kemenkumham secara langsung.
Putusan Nomor: HC/ORC 4428/2024 tanggal 29 Agustus 2024 tersebut tidak dapat membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Republik Singapura Nomor: HC/ORC 1177/2021 tanggal 8 Juni 2023 juncto Putusan Perkara Banding Nomor: AD/CA 61/2023 tanggal 31 Januari 2024, yang telah berkekuatan hukum tetap.
Putusan Nomor: HC/ORC 4428/2024, 29 Agustus 2024, sekali pun ada pencabutan putusan sela, tidaklah dapat menggugurkan perbuatan pidana yang sudah voltooid atau sempurna/terlaksana yang terjadi pada 27 September 2022, saat dibuatkannya Akta Nomor 87/2022.
Namun demikian, penyidik Subdit III Diitipideksus Bareskrim Polri diduga telah dengan sengaja memanipulasi fakta yang bertujuan untuk mengubah kebenaran perkara. Dengan membangun konstruksi seolah-olah makna dan amar Putusan Nomor: HC/ORC 4428/2024, 29 Agustus 2024 membatalkan putusan perkara di Pengadilan Tinggi Republik Singapura Nomor HC/ORS 2729/2023 tanggal 8 Juni 2023 juncto Putusan Perkara Banding AD/CA 61 /2023, yang telah bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap.
"Penyidik Subdit III Dittipideksus Bareskrim Polri dapat dipandang telah melanggar ketentuan Pasal 10 Ayat 1 huruf (a) dan (c) Paragraf 2 Etika Kelembagaan Perkap 7/2022, yakni berupa penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri (a) melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau standar operasional prosedur, meliputi 1. penegakan hukum; dan (c) merekayasa dan memanipulasi perkara yang menjadi tanggung jawabnya dalam rangka penegakan hukum.
"Terhadap dugaan ini, kami selaku kuasa hukum para tersangka telah menyampaikan pengaduan atas kasus ini kepada Kadiv Propam Polri untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku," jelas Artahsasta.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini






