Persangkaan Palsu dan Rekayasa Kasus Oleh Penyidik Subdit III Dittipideksus Terkuak Lewat Metode Kerja Satuan Pelayanan Konsultasi Reserse Bareskrim

AKURAT.CO Pihak kuasa hukum Gao Guang Ming alias Michel, dari Kantor Hukum Sugeng Teguh Santoso, memberikan apresiasi terhadap kinerja Satuan Pelayanan Konsultasi Reserse Bareskrim Polri, yang diinisiasi Kabareskrim Polri, Komjen Syahardiantono.
Terbukti dapat menyelesaikan keluhan masyarakat pencari keadilan terhadap unprofessional conduct atau penyalahgunaan wewenang penyidik Polri dengan cepat, transparan dan akuntabel.
Pembentukan Satuan Pelayanan Konsultasi Reserse merupakan gagasan terobosan dalam mendukung Program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan program Presisi Kapolri.
Sejak diresmikan pada 12 Desember 2025 oleh Wakapolri, Komjen Dedy Prasetyo, Satuan Pelayanan Konsultasi Reserse berhasil menyelesaikan 600 perkara dari 800 pengaduan yang dilaporkan.
Artahsasta Prasetyo Santoso, dari Kantor Hukum Sugeng Teguh Santoso, menyarankan Satuan Pelayanan Konsultasi Reserse secara struktural sebaiknya langsung di bawah Kabareskrim Polri.
"Hal itu dapat membuat Satuan Pelayanan Konsultasi Reserse sebagai zona integritas yang bersih dari korupsi dan pungutan liar dalam pelayanan dapat terjaga. Karakter pribadi Komjen Syahardiantono yang perfeksionis, serta menerapkan prinsip zero tolerance terhadap semua bentuk pelanggaran dapat menjamin dihilangkannya kultur silent blue code melalui program terobosan tersebut," jelas Artahsasta, kepada wartawan, Senin (13/4/2026) usai melakukan pendampingan dalam pengaduan dugaan rekayasa kasus dan persangkaan palsu oleh penyidik Subdit III Dittipideksus Bareskrim, terkait penanganan kasus PT Alam Raya Abadi (ARA) di Satuan Pelayanan Konsultasi Reserse Bareskrim Polri.
Baca Juga: Dukung Transformasi Bareskrim, PATRON Minta Metode 'Undercover Buy' di THM Dipermanenkan
Diungkap Hanya dalam Tempo Dua Jam
Penyidik Subdit III Dittipideksus Bareskrim dilaporkan oleh kuasa hukum Gao Guang Ming ke Kabareskrim Polri atas dugaan penyalahgunaan wewenang, merekayasa kasus dan membuat persangkaan palsu, terkait penanganan Laporan Polisi Nomor: LP/B/173/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 11 April 2025.
Selanjutnya, oleh Kabareskrim, Komjen Syahardiantono, diserahkan penyelesaiannya melalui Satuan Pelayanan Konsultasi Reserse Bareskrim yang dipimpin Brigjen Dady Hartadi.
Artahsasta dan kawan-kawan dipertemukan dengan penyidik Subdit III Dittipideksus Bareskrim untuk melakukan dialog terbuka dengan saling adu argumen yang bersandar pada kekuatan data masing-masing pihak.
Akhirnya, dugaan kejahatan yang dilakukan penyidik pun berhasil diungkap hanya dalam tempo dua jam.
Kasusnya bermula ketika seseorang bernama Christian Jaya, dengan mengaku komisaris PT Alam Raya Abadi, pada Jumat (11/4/2025) membuat Laporan Polisi Nomor: LP/B/173/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI di SPKT Bareskrim dengan melekatkan Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dari hasil verifikasi dalam forum Satuan Pelayanan Konsultasi Reserse Bareskrim terkonfirmasi pelekatan pasal TPPU tersebut dapat dipandang sebagai pidana pembuatan persangkaan palsu, sebagaimana dimaksud Pasal 438 UU Nomor 1/2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Baca Juga: Korban Timothy Ronald Desak Bareskrim Polri Ambil Alih Kasus Penipuan Kripto
Karena saat membuat laporan di SPKT Bareskrim, Christian Jaya selaku pelapor hanya menyerahkan barang bukti berupa satu bundel fotocopy dokumen profile company PT ARA dan dokumen fotocopy akta notaris atas nama PT ARA. Tidak terdapat bukti dokumen berupa laporan keuangan PT ARA, baik dalam bentuk audit finansial report maupun unaudit finansial report atau bukti lain yang dapat menggambarkan telah terjadi dugan tindak pidana pencucian uang.
Apabila perwira piket dari Dittipideksus Bareskrim yang bertugas pada 11 April 2025 itu menjalankan prosedur konsul dengan benar, penerapan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dipastikan ditolak. Namun faktanya tetap diterima. Pelekatan pasal TPPU itu diduga sebagai bentuk akal-akalan agar penanganan laporannya dapat dipegang penyidik Dittipidksus Bareskrim.
Dalam perkembangannya, pada 24 April 2025 atau 13 hari sejak dibuatnya Laporan Polisi Nomor: LP/B/173/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, Direktur Tindak Pidana Khusus Bareskrim, Brigjen Helfi Assegaf, menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/538/IV/RES 1.11/2025/Dittipideksus dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: B/071/IV/RES 1.24/2025/Dittipideksus yang ditujukan kepada Kajati Maluku Utara. Dengan tetap melekatkan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan predicate crime pidana pemalsuan, Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP.
Dalam hal tanpa alat bukti melekatkan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, penyidik Subdit III Dittipideksus Bareskrim dapat diduga ikut bersama-sama melakukan pidana pembuatan persangkaan palsu sekaligus melanggar ketentuan Pasal 10 Ayat 1 huruf (a) dan (c) Paragraf 2 Etika Kelembagaan Perkap 7/2022, yakni berupa penyidik Dittipideksus Bareskrim melakukan perbuatan yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau standar operasional prosedur. Meliputi penegakan hukum serta merekayasa dan memanipulasi perkara yang menjadi tanggung jawabnya dalam rangka penegakan hukum.
Berdasarkan pembahasan dalam forum Satuan Pelayanan Konsultasi Reserse terungkap fakta mengejutkan. Surat Perintah Penyidikan diterbitkan tanpa melalui mekanisme penyelidikan terlebih dahulu. Namun penyidik Subdit III Dittipideksus Bareskrim, Ipda Alhadi Haq, mendalilkan bahwa sebelum meningkatkan ke tahap penyidikan telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang dari pihak pelapor. Termasuk dua orang yang berada di Kota Ternate.
Akan tetapi dari pihak telapor, termasuk Lily Masita Tomasoa, selaku notaris yang membuat akte Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Alam Raya Abadi Nomor: 58, tertanggal 25 Maret 2025, dan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Alam Raya Abadi Nomor: 01, tertanggal 9 April 2025, di Kota Ternate, yang menjadi objek penyidikan tidak pernah dimintai keterangan dengan alasan absurd yakni tidak mengetahui alamat para terlapor.
Baca Juga: Wagub Sulsel Dilaporkan ke Bareskrim, Diduga Ganjal Putri Dakka ke Senayan dengan Pengaduan Palsu
Padahal dalam dokumen copy Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Alam Raya Abadi Nomor: 58, tertanggal 25 Maret 2025, dan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Alam Raya Abadi Nomor: 01, tertanggal 09 April 2025, yang telah dimiliki penyidik, terdapat informasi lengkap alamat para terlapor.
"Penyidik Subdit III Dittipideksus Bareskrim Polri, Ipda Alhadi Haq, diduga berdusta. Apalagi bukti adanya surat perintah penyelidikan tidak mampu diperlihatkan oleh penyidik," kata Artahsasta.
Dalil penyidik Subdit III Dittipideksus Bareskrim, Ipda Alhadi Haq, telah memeriksa tujuh saksi dari pihak terlapor menjadi tidak logis apabila ditarik mundur, dari sejak dibuatkannya Laporan Polisi Nomor: LP/B/173/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI yakni pada tanggal 11 April 2025.
Dari SPKT naik ke Biro Pembinaan Operasional Bareskrim pada tanggal 14 April 2025.
Tahap selanjutnya, dari proses administrasi Biro Pembinaan Operasional Bareskrim hingga didistribusikan ke Dittipideksus memerlukan waktu lima hari. Artinya, Kabagops Dittipideksus Bareskrim menerima berkas pada tanggal 18 April 2025. Kemudian terdapat fakta proses mindik di Dittipideksus Bareskrim dimulai tanggal 21 April 2025 dan memerlukan waktu satu hari, yakni selesai pada tanggal 22 April 2025.
"Sehingga tidak logis apabila penyidik Subdit III Dittipideksus Bareskrim, Ipda Alhadi Haq, dalam waktu dua hari dapat merampungkan pemeriksaan terhadap tujuh orang dari pihak pelapor. Termasuk memeriksa dua orang di Kota Ternate," ujar Artahsasta.
Baca Juga: Seorang WNA Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Bareskrim, Seret Dua Akun Instagram Asal Rusia
Hal yang mencengangkan terungkapnya fakta bahwa penyidik Subdit III Dittipideksus Bareskrim meningkatkan status pemeriksaan ke tahap penyidikan, sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik/538/IV/RES 1.11/2025/Dittipideksus, tanggal 24 April 2025 ternyata dilakukan tanpa memiliki dua alat bukti.
Mengingat pasal yang dipersangkakan pidana pemalsuan, untuk menemukan dua alat bukti penyidik Subdit III Dittipideksus Bareskrim wajib memeriksa terlebih dahulu para pihak yang menandatangani akta di notaris; Lily Masita Tomasoa, selaku notaris yang membuat akte Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Alam Raya Abadi Nomor: 58, tertanggal 25 Maret 2025, dan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Alam Raya Abadi Nomor: 01, tertanggal 9 April 2025.
"Namun hal itu tidak dilakukan penyidik. Artinya penyidik Subdit III Dittipideksus Bareskrim Polri meningkatkan status pemeriksaan ke tahap penyidikan sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik/538/IV/RES 1.11/2025/Dittipideksus, tanggal 24 April 2025, tanpa memiliki dua alat bukti. Penyidik juga tidak memiliki bukti adanya unsur kerugian dalam pidana pemalsuan yang dipersangkakan ketika menaikkan status ke tahap penyidikan," Artahsasta menerangkan.
Berdasarkan uraian fakta tersebut, tergambar dengan terang bahwa penyidik Subdit III Dittipideksus Bareskrim bersama-sama pelapor, dapat diduga telah melakukan dugaan tindak pidana membuat pengaduan palsu dan/atau persangkaan palsu dan/atau merekayasa kasus. Sebagaimana dimaksud Pasal 473 dan/atau Pasal 438 dan/atau Pasal 278 UU Nomor 1/2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Meskipun penyidik Subdit III Dittipideksus Bareskrim akhirnya mencopot pasal TPPU pada surat panggilan tersangka kedua, namun perbuatan pidana yang dilakukan pelapor penyidik dalam membuat persangkaan palsu telah voltooid atau terlaksana dengan sempurna. Penyidik Subdit III Dittipideksus Bareskrim dinilai telah memberikan pembantuan kejahatan terhadap pelapor, Christian Jaya merebut tambang nikel PT ARA dari pemiliknya yang sah," demikian Artahsasta.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini






