Koalisi Mahasiswa Laporkan Anggota Dewas KPK Atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik

AKURAT.CO Koalisi Mahasiswa dan Pemuda Nusantara Antikorupsi melaporkan salah satu anggota Dewan Pengawas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik.
Ketua Umum Koalisi Mahasiswa dan Pemuda Nusantara Antikorupsi, Rio Ipan Doni, menjelaskan, pelaporan atas dugaan pelanggaran kode etik dilakukan sebagai langkah konkret wujud cinta dan kepedulian kepada KPK sebagai lembaga antirasuah yang menjaga harapan dan kepercayaan masyarakat dalam memberantas KKN di Indonesia.
"Saat ini, kami berdasarkan informasi dan data yang diperoleh, salah satu Anggota Dewas KPK justru mengkhianati harapan dan kepercayaan masyarakat Indonesia. Oknum tersebut, yang diduga menyalahgunakan kekuasaan dalam jabatannya di tubuh KPK, atas nama Chisca Mirawati. Bahwa dalam kasus bansos, Chisca Mirawati diduga melakukan intervensi guna menghalang-halangi pemeriksaan yang bertujuan menguntungkan terduga pelaku korupsi bansos," jelas Rio, kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/4/2026).
Koalisi Mahasiswa dan Pemuda Nusantara Antikorupsi menyoroti gaya hidup mewah Anggota Dewas KPK, Chisca Mirawati, yang kerap dipertontonkan melalui media sosial.
Hal ini tidak sejalan dengan prinsip dan nilai-nilai integritas dan kesederhanaan yang berlaku pada KPK.
Baca Juga: KPK Periksa Lima Petinggi Perusahaan Travel, Dalami Korupsi Kuota Haji 2023-2024
"Saudara CM juga diduga tidak melaporkan harta kekayaannya selaku pejabat publik," kata Rio.
Menurutnya, Dewas KPK bertugas untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Fungsi utamanya meliputi pemberian izin penyadapan/penggeledahan, penyusunan kode etik, menindaklanjuti laporan masyarakat dan evaluasi kinerja pimpinan serta pegawai KPK secara berkala.
Untuk itu, Koalisi Mahasiswa dan Pemuda Nusantara Antikorupsi menuntut Ketua Dewas KPK mengambil langkah tegas dan nyata guna menjaga kredibilitas, harkat, martabat dan marwah lembaga, serta memastikan nilai-nilai dasar insan KPK tetap terjaga.
Meminta Ketua Dewas KPK memastikan rasa keadilan tetap terjaga terhadap proporsionalitas dalam mengambil tindakan tegas dan pengambilan keputusan kepada Chisca Mirawati.
Melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, objektif dan independen terhadap dugaan pelanggaran kode etik yang dimaksud.
Baca Juga: KPK: Bupati Tulungagung Minta Jatah 50 Persen dari Anggaran OPD
Melakukan reposisi jabatan sementara, selama proses pemeriksaan berlangsung dan tidak melibatkan Chisca Mirawati dalam pengambilan keputusan guna menjaga objektivitas Dewas KPK.
Melakukan evaluasi terhadap Chisca Mirawati dalam fungsi jabatan bidang kode etik dan kesekjenan serta mereposisinya.
"Apabila terbukti, kami meminta kepada Ketua Dewan Pengawas KPK untuk menjatuhkan sanksi sesuai dengan peraturan Dewan Pengawas KPK," tegas Rio.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal






