Koalisi Mahasiswa Laporkan Anggota Dewas KPK Atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik

AKURAT.CO Koalisi Mahasiswa dan Pemuda Nusantara Antikorupsi melaporkan salah satu anggota Dewan Pengawas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik.
Ketua Umum Koalisi Mahasiswa dan Pemuda Nusantara Antikorupsi, Rio Ipan Doni, menjelaskan, pelaporan atas dugaan pelanggaran kode etik dilakukan sebagai langkah konkret wujud cinta dan kepedulian kepada KPK sebagai lembaga antirasuah yang menjaga harapan dan kepercayaan masyarakat dalam memberantas KKN di Indonesia.
"Saat ini, kami berdasarkan informasi dan data yang diperoleh, salah satu Anggota Dewas KPK justru mengkhianati harapan dan kepercayaan masyarakat Indonesia. Oknum tersebut, yang diduga menyalahgunakan kekuasaan dalam jabatannya di tubuh KPK, atas nama Chisca Mirawati. Bahwa dalam kasus bansos, Chisca Mirawati diduga melakukan intervensi guna menghalang-halangi pemeriksaan yang bertujuan menguntungkan terduga pelaku korupsi bansos," jelas Rio, kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/4/2026).
Koalisi Mahasiswa dan Pemuda Nusantara Antikorupsi menyoroti gaya hidup mewah Anggota Dewas KPK, Chisca Mirawati, yang kerap dipertontonkan melalui media sosial.
Hal ini tidak sejalan dengan prinsip dan nilai-nilai integritas dan kesederhanaan yang berlaku pada KPK.
Baca Juga: KPK Periksa Lima Petinggi Perusahaan Travel, Dalami Korupsi Kuota Haji 2023-2024
"Saudara CM juga diduga tidak melaporkan harta kekayaannya selaku pejabat publik," kata Rio.
Menurutnya, Dewas KPK bertugas untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Fungsi utamanya meliputi pemberian izin penyadapan/penggeledahan, penyusunan kode etik, menindaklanjuti laporan masyarakat dan evaluasi kinerja pimpinan serta pegawai KPK secara berkala.
Untuk itu, Koalisi Mahasiswa dan Pemuda Nusantara Antikorupsi menuntut Ketua Dewas KPK mengambil langkah tegas dan nyata guna menjaga kredibilitas, harkat, martabat dan marwah lembaga, serta memastikan nilai-nilai dasar insan KPK tetap terjaga.
Meminta Ketua Dewas KPK memastikan rasa keadilan tetap terjaga terhadap proporsionalitas dalam mengambil tindakan tegas dan pengambilan keputusan kepada Chisca Mirawati.
Melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, objektif dan independen terhadap dugaan pelanggaran kode etik yang dimaksud.
Baca Juga: KPK: Bupati Tulungagung Minta Jatah 50 Persen dari Anggaran OPD
Melakukan reposisi jabatan sementara, selama proses pemeriksaan berlangsung dan tidak melibatkan Chisca Mirawati dalam pengambilan keputusan guna menjaga objektivitas Dewas KPK.
Melakukan evaluasi terhadap Chisca Mirawati dalam fungsi jabatan bidang kode etik dan kesekjenan serta mereposisinya.
"Apabila terbukti, kami meminta kepada Ketua Dewan Pengawas KPK untuk menjatuhkan sanksi sesuai dengan peraturan Dewan Pengawas KPK," tegas Rio.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.








