UI Tindak Tegas Dugaan Pelecehan Verbal Mahasiswa FH, Proses Investigasi Berjalan

AKURAT.CO Universitas Indonesia (UI) merespons beredarnya tangkapan layar percakapan mahasiswa Fakultas Hukum (FH) yang diduga mengandung pelecehan verbal dan menuai kecaman publik.
Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, menegaskan pihak kampus memandang serius kasus tersebut dan mengambil sikap tegas.
UI menilai segala bentuk kekerasan seksual, termasuk yang bersifat verbal baik di ruang digital maupun interaksi langsung, merupakan pelanggaran serius terhadap nilai dasar universitas, kode etik sivitas akademika, serta peraturan perundang-undangan.
“Saat ini, proses penanganan tengah berlangsung melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI dengan pendekatan berperspektif korban,” ujar Erwin dalam keterangannya, Selasa (14/4/2026).
Ia menjelaskan, proses investigasi meliputi verifikasi laporan, pemanggilan pihak terkait, pengumpulan bukti, hingga koordinasi dengan unit di tingkat fakultas dan universitas.
Sejalan dengan itu, Fakultas Hukum UI telah melakukan langkah awal berupa penelusuran internal dan pemanggilan terhadap mahasiswa yang diduga terlibat.
Di sisi lain, Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) FH UI juga telah menjatuhkan sanksi organisasi berupa pencabutan status keanggotaan aktif terhadap sejumlah mahasiswa, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026.
Baca Juga: PAW Expo 2026 Sukses Besar, 51 Ribu Pengunjung Padati NICE PIK2
UI menegaskan, apabila dalam proses investigasi terbukti terjadi pelanggaran, sanksi tegas akan dijatuhkan, mulai dari sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa.
Tidak menutup kemungkinan pula adanya koordinasi dengan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana.
“Seluruh proses dilakukan secara profesional, independen, dan bebas dari intervensi,” tegasnya.
Selain itu, UI memastikan adanya pendampingan komprehensif bagi pihak terdampak, mencakup aspek psikologis, hukum, hingga akademik, dengan tetap menjaga kerahasiaan identitas korban.
UI juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi serta menghormati proses penanganan yang sedang berlangsung.
Ke depan, UI berkomitmen memperkuat upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual melalui kebijakan yang lebih tegas, edukasi berkelanjutan, serta sistem yang responsif dan berperspektif korban.
Perkembangan kasus ini, lanjut Erwin, akan disampaikan secara berkala dengan tetap mengedepankan prinsip kerahasiaan dan perlindungan bagi seluruh pihak yang terlibat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 3Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal










