Akurat
Pemprov Sumsel

Kriminolog UI Bongkar Faktor Pemicu Kasus Pelecehan Seksual di Fakultas Hukum UI

Saeful Anwar | 14 April 2026, 22:10 WIB
Kriminolog UI Bongkar Faktor Pemicu Kasus Pelecehan Seksual di Fakultas Hukum UI
Kriminolog UI, Tegar Bimantoro.

AKURAT.CO Kasus dugaan pelecehan verbal di ruang digital yang melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) menjadi sorotan publik.

Peristiwa ini menegaskan bahwa kejahatan di era digital tidak lagi bersifat privat, melainkan cepat berkembang menjadi isu publik yang memicu respons luas.

Dalam perspektif kriminologi, fenomena ini menunjukkan bagaimana ruang digital membuka peluang terjadinya penyimpangan dengan dampak yang lebih besar.

Ketika kasus mencuat ke publik, respons tidak hanya datang dari aparat penegak hukum, tetapi juga dari masyarakat melalui media sosial.

Kriminolog UI, Tegar Bimantoro, menilai kasus ini sebagai bentuk online harassment yang masuk dalam kategori kekerasan berbasis gender.

“Ini bukan sekadar pelanggaran etika di dunia maya. Ini adalah bentuk kekerasan berbasis gender yang merendahkan martabat perempuan,” tegasnya.

Ia menjelaskan, pelaku cenderung melihat perempuan sebagai objek seksual, lalu menyerang atau mempermalukan ketika korban dianggap memiliki pandangan yang tidak sesuai.

“Ketika perempuan diserang karena opininya, lalu tubuh atau identitasnya dijadikan alat serangan, itu sudah jelas bentuk online harassment yang serius,” lanjutnya.

Menurut Tegar, terdapat sejumlah faktor yang melatarbelakangi tindakan tersebut.

Salah satunya adalah hasrat seksual yang tidak terkontrol, yang diperparah oleh akses bebas di ruang digital.

“Hasrat yang tidak tersalurkan secara sehat, ditambah ruang digital yang terbuka, bisa memicu perilaku menyimpang,” ujarnya.

Baca Juga: Menantea Tutup Permanen

Selain itu, ketimpangan relasi kuasa juga menjadi faktor penting.

“Ketika ada relasi kuasa yang timpang, korban berada dalam posisi lemah dan sulit menolak. Ini yang membuat pelaku merasa memiliki ruang untuk bertindak,” jelasnya.

Ia juga menyoroti adanya normalisasi pelecehan di ruang digital yang kian mengkhawatirkan.

“Banyak yang menganggap perilaku seperti ini biasa saja. Ini berbahaya karena terjadi proses social learning—orang meniru karena merasa tidak ada konsekuensi,” katanya.

Lebih lanjut, budaya patriarki dinilai turut memperkuat praktik pelecehan, di mana perempuan sering menjadi target utama.

“Selama perempuan masih diposisikan sebagai pihak yang lemah, mereka akan terus menjadi sasaran dalam berbagai bentuk kekerasan, termasuk di ruang digital,” tambahnya.

Terkait penanganan kasus, Tegar menegaskan bahwa perlindungan korban harus menjadi prioritas utama.

Ia menekankan pentingnya menjaga kerahasiaan identitas korban untuk mencegah tekanan lanjutan atau reviktimisasi.

“Korban harus dilindungi sepenuhnya. Identitasnya wajib dijaga,” tegasnya.

Ia juga mendorong agar kasus ini diusut secara menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya pola berulang seperti praktik doxing.

“Perlu ditelusuri apakah ini kejadian tunggal atau berulang. Jika berulang, berarti ada pola yang harus segera dihentikan,” ujarnya.

Selain itu, pihak kampus diminta tidak ragu mengambil langkah tegas terhadap pelaku.

Baca Juga: Hancurnya Kepercayaan Clara Shinta: Gugat Cerai Muhammad Alexander Assad Usai Skandal Video Call Sex ​

“Lingkungan akademik harus bersih dari pelaku kekerasan. Sanksi tegas, termasuk pemberhentian, perlu dipertimbangkan untuk memberi efek jera,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa ruang digital bukanlah ruang bebas tanpa batas.

Diperlukan kesadaran kolektif, penegakan aturan yang tegas, serta keberpihakan pada korban untuk menciptakan ruang yang aman dan berkeadilan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.