Terjerat Korupsi, Penggantian Jabatan Ketua Ombudsman Diatur secara Internal

AKURAT.CO Wakil Ketua Komisi II DPR, Zulfikar Arse Sadikin, menegaskan menyerahkan sepenuhnya proses hukum terkait kasus yang menjerat Ketua Ombudsman, Hery Susanto, kepada aparat penegak hukum.
DPR tidak akan mengintervensi proses yang tengah berjalan, dan meminta semua pihak menghormati mekanisme hukum.
"Kita serahkan sepenuhnya kepada proses hukum. Kalau memang ya terkait dengan hukum tentu kita harus ikuti, dan kita serahkan sepenuhnya kepada prosedur, mekanisme, dan aturan hukum yang berlaku di negara kita," kata Arse kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (17/4/2026).
Baca Juga: Ketua Ombudsman Terjerat Korupsi, Komisi II DPR Akui Kecolongan dan Minta Maaf
Dia mengaku prihatin atas kasus tersebut, dan berharap kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang, khususnya di kalangan penyelenggara negara.
Secara tugas pokok dan fungsi, Ombudsman berperan mengawasi pelayanan publik untuk mencegah maladministrasi, baik di instansi pemerintah, BUMN, BUMD, maupun sektor swasta. Namun, terkait dugaan keterlibatan dalam tata kelola sektor tertentu seperti nikel, dia mengaku belum mengetahui secara rinci duduk perkara yang sebenarnya.
"Saya belum tahu kasus persisnya seperti apa. Yang jelas kalau berdasarkan tupoksi, Ombudsman itu mengawasi pelayanan publik," ujarnya.
Terkait keberlanjutan kepemimpinan di Ombudsman pasca penetapan tersangka, Arse menegaskan mekanisme pengisian jabatan ketua dan wakil ketua sepenuhnya diatur secara internal oleh lembaga tersebut sesuai undang-undang.
Baca Juga: Profil Hery Susanto: Harta Kekayaan Ketua Ombudsman yang Terseret Kasus Korupsi
"Kalau menurut Undang-Undang yang ada sih, itu diserahkan ke Ombudsman sendiri," katanya.
Dia juga menekankan pentingnya prinsip kolektif kolegial dalam tubuh Ombudsman, di mana seluruh keputusan strategis harus diambil bersama oleh sembilan pimpinan lembaga tersebut melalui mekanisme rapat pleno.
"Seperti komisi-komisi negara yang lain, karena memang di undang-undang ditetapkan mereka itu kolektif kolegial, maka keputusan mereka harus keputusan bersama dan kerja mereka juga walaupun ada pembidangan harus kerja bersama. Kira-kira itu," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










