Jagara Dukung MK Tegakkan Konstitusi: Harus Tetap Berpegang pada Prinsip Hukum

AKURAT.CO Jaringan Aksi Jaga Kedaulatan Rakyat (Jagara) memberikan dukungan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) agar tetap independen dan terbebas dari segala bentuk tekanan dalam menjalankan tugasnya.
Sehingga, proses pemeriksaan hingga putusan atas suatu perkara yang dikeluarkan tidak berdasarkan kepentingan pihak-pihak tertentu bahkan opini publik.
Ketua Umum Jagara, Kahpril Gibran, menyatakan bahwa pengujian undang-undang di MK memiliki batas yang jelas, yakni menilai konstitusionalitas norma, bukan merespons persoalan implementasi hukum dalam kasus-kasus konkret.
Baca Juga: Aliansi Nasabah Asuransi Geruduk MK Tuntut Kepastian Hukum Kasus Klaim
Oleh karena itu, setiap dalil kerugian konstitusional yang diajukan pemohon perlu diuji secara ketat, terutama terkait hubungan langsung antara norma yang diuji dengan kerugian yang dialami.
“Mahkamah Konstitusi harus tetap berpegang pada prinsip hukum, bukan tekanan opini. Tidak semua persoalan penegakan hukum dapat serta-merta ditarik menjadi persoalan konstitusional,” kata Kahpril dalam orasinya di depan Gedung MK, Jakarta, Jumat (17/4/2026).
Gibran melanjutkan, tidak jarang pemohonan uji materi didasari argumen yang menggeneralisasi kasus-kasus individual demi membenarkan perubahan sistem hukum yang bersifat fundamental. Pendekatan semacam ini, menurutnya, lemah secara metodologis dan berpotensi menyesatkan arah pengujian konstitusional.
“Jangan sampai Mahkamah Konstitusi dipaksa masuk ke dalam jebakan logika yang keliru. Kasus konkret tidak bisa dijadikan dalih untuk membongkar keseluruhan sistem. Ini berbahaya bagi kepastian hukum dan stabilitas institusi negara,” tegasnya.
Ia juga menyoroti tentang kerugian yang didalilkan dalam berbagai permohonan, di mana sering kali lebih mencerminkan persoalan implementasi dan penegakan hukum alih-alih cacat pada norma undang-undang itu sendiri.
Oleh karena itu, Jagara meminta hakim konstitusi agar berhati-hati terhadap upaya menggeser persoalan praktik menjadi konstitusional.
Selain itu, Gibran juga mengkritik keterangan sejumlah ahli yang dihadirkan pemohon, yang dinilai sarat pendekatan normatif dan advokatif.
Pandangan yang terlalu satu arah berpotensi mengabaikan kompleksitas sistem hukum nasional, termasuk dalam konteks sektor-sektor strategis yang memiliki karakteristik khusus.
“Pendapat ahli tidak boleh menjadi alat justifikasi agenda tertentu. Ketika perspektif yang disampaikan tidak utuh, maka objektivitasnya patut diuji secara kritis," jelasnya.
“Jika MK tergelincir dalam arus narasi sepihak, maka yang dipertaruhkan bukan hanya putusan, tetapi juga kepercayaan publik terhadap institusi negara. Karena itu, kami mendukung hakim konstitusi untuk terus menjaga marwah MK, menjaga konstitusi, dari opini-opini yang menyesatkan,” imbuh Gibran.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









