KPK Geledah Rumah Politikus PDIP Ono Surono Terkait Kasus Ijon Proyek Bekasi

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kediaman Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono, dalam pengembangan perkara dugaan korupsi ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus yang turut menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka.
"Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, hari ini, penyidik melakukan penggeledahan di rumah ONS, yang merupakan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat," kata Budi, Rabu (1/4/2026).
Baca Juga: Bupati Rejang Lebong Jadi Tersangka Suap Ijon Proyek, Begini Konstruksi Kasusnya
Dia menjelaskan, penggeledahan dilakukan di kediaman Ono Surono yang berlokasi di Bandung. Hingga saat ini, proses penggeledahan masih berlangsung.
Sebelumnya, KPK juga telah memanggil Ono Surono sebagai saksi pada Kamis (15/1/2026) di Gedung Merah Putih KPK. Saat itu, penyidik mendalami dugaan aliran dana dalam perkara yang menjerat Ade Kuswara Kunang.
Baca Juga: KPK Periksa Mantan Kajari Bekasi, Kasus Suap Ijon Proyek Bupati Ade Kuswara Makin Meluas
"Ada beberapa yang ditanyakan. Iya (dicecar soal aliran uang)," ujar Ono usai pemeriksaan.
Meski demikian, dia tidak merinci lebih jauh materi pemeriksaan. Namun dia menyebut penyidik juga mendalami perannya sebagai Ketua DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Jawa Barat, bukan dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua DPRD Jawa Barat.
Ade Kuswara Kunang sendiri diketahui merupakan kader PDIP yang menjabat sebagai Ketua DPC PDIP Kabupaten Bekasi. KPK masih terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri aliran dana dan keterlibatan pihak lain, dalam perkara dugaan korupsi ijon proyek di Kabupaten Bekasi tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









