Akurat Logo

Setelah Penahanan Silmy Karim, KPK Diminta Periksa Juga Keuangan Krakatau Steel

Siti Nur Azzura | 4 Juni 2026, 12:47 WIB
Setelah Penahanan Silmy Karim, KPK Diminta Periksa Juga Keuangan Krakatau Steel
KPK menahan Wamen Imipas, Silmy Karim, dan tersangka lainnya dalam kasus korupsi pengurusan izin tinggal WNA.

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, dan 7 pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan dokumen imigrasi kepada Warga Negara Asing (WNA).

Terkait kasus ini, Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas, meminta KPK juga mendalami kemungkinan kantor imigrasi di wilayah lain juga yang melakukan kejahatan serupa atau kejahatan lainnya.

"Ini kesempatan bagi KPK untuk melakukan bersih-bersih di lingkungan kementerian imigrasi dan pemasyarakatan. Apalagi yang diduga terlibat adalah wakil menterinya," kata Fernando, Kamis (4/6/2026).

Baca Juga: Silmy Karim Ditahan KPK, Mensesneg Ingatkan Kembali Pesan Presiden Prabowo

Tak hanya itu, KPK juga diminta melakukan pemeriksaan terkait dengan keuangan PT Krakatau Steel. Diketahui, Silmy Karim pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT Krakatau Steel melalui RUPSLB pada tanggal 6 September 2018 sampai dengan dilantik sebagai Dirjen Imigrasi pada 4 Januari 2023.

Menurutnya, selama kepemimpinan Silmy Karim, Krakatau Steel banyak mendapatkan sorotan karena kegagalannya sehingga membuat perusahaan merugi dan Silmy meninggalkan jabatannya sebelum tuntas.

"Saya menduga bahwa cara Silmy memanfaatkan posisinya sebagai Wamen memperkaya diri juga dilakukan pada saat menjadi Dirut PT KS. Semoga saja KPK atau Kejaksaan Agung mau melakukan pemeriksaan dan menindaklanjutinya," jelasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.