Akurat
Pemprov Sumsel

Dipecat Karena Tuduhan Pelecehan Verbal, Dosen UBL Ajukan Protes

Saeful Anwar | 22 April 2026, 15:11 WIB
Dipecat Karena Tuduhan Pelecehan Verbal, Dosen UBL Ajukan Protes
Ilustrasi pelecehan.

AKURAT.CO Keputusan Universitas Budi Luhur (UBL) Jakarta memberhentikan salah satu dosennya berinisial Y memicu polemik. Pemecatan tersebut dilakukan setelah muncul laporan dugaan pelecehan seksual verbal yang diajukan seorang mahasiswi berinisial A.

Pihak dosen menilai langkah kampus terlalu tergesa, karena dilakukan saat perkara masih dalam proses dan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Menurut keterangan pihak Y, tuduhan yang diarahkan kepadanya berkaitan dengan ucapan ajakan touring menggunakan Vespa ke kawasan Puncak, Bogor. Rencana kegiatan itu disebut tidak pernah terlaksana.

Baca Juga: Kasus Pelecehan Gen Z Meningkat, PP AMPG Serukan Disiplin di Ruang Digital dan Politik

Namun Y membantah tuduhan pelecehan verbal, dan menyatakan tidak pernah menyampaikan kalimat bernuansa seksual ataupun merendahkan korban.

Merasa nama baiknya tercemar, Y disebut telah melaporkan balik A ke kepolisian. Saat ini perkara tersebut masih berada dalam tahap penanganan di Polda Metro Jaya.

Kasus ini menimbulkan perdebatan mengenai batas kewenangan kampus dalam menjatuhkan sanksi administratif terhadap tenaga pendidik ketika proses hukum masih berjalan.

Pihak pendamping Y mempertanyakan keputusan pemecatan yang dilakukan tanpa menunggu pembuktian menyeluruh melalui mekanisme hukum. Mereka juga menyoroti jarak waktu pelaporan yang baru mencuat beberapa tahun setelah dugaan peristiwa terjadi.

"Setiap tuduhan tentu harus diuji secara objektif dan adil. Jangan sampai seseorang kehilangan pekerjaan sebelum ada kepastian hukum," ujar pihak yang mendampingi Y, Rabu (22/4/2026).

Di sisi lain, kebijakan kampus diduga diambil dengan dalih perlindungan terhadap pelapor serta komitmen terhadap pencegahan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.

Baca Juga: PP AMPG Tegas Lawan Pelecehan, Dorong Ruang Digital Aman bagi Perempuan Jelang Hari Kartini

Isu ini juga berkaitan dengan implementasi Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.

Namun, para pengamat menilai kebijakan perlindungan korban tetap harus berjalan seiring dengan prinsip due process dan hak pembelaan bagi pihak terlapor. Kasus ini dinilai menjadi pengingat bahwa penanganan dugaan kekerasan seksual di kampus memerlukan prosedur yang transparan, independen, dan berimbang.

Perlindungan terhadap pelapor penting, namun keputusan sanksi juga perlu berbasis pemeriksaan yang akuntabel agar tidak menimbulkan kesan penghakiman sepihak.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.