Akurat Logo

Anggap Putusan Belum Final, MNC Siap Tempuh Kasasi hingga PK

Wahyu SK | 29 April 2026, 00:15 WIB
Anggap Putusan Belum Final, MNC Siap Tempuh Kasasi hingga PK
Legal Counsel MNC Group, Chris Taufik, menyebut putusan PN Jakpus atas gugatan perdata PT CMNP belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Foto: Dok. Pribadi

AKURAT.CO PT MNC Asia Holding Tbk. akan menempuh seluruh upaya hukum terkait putusan gugatan PT CMNP di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Perseroan menyatakan langkah banding hingga peninjauan kembali (PK) menjadi opsi yang akan ditempuh.

Legal Counsel MNC Group, Chris Taufik, menilai putusan perkara Nomor 142/PDT.G/2025/PN JKT.PST tersebut belum bersifat final dan belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

"Putusan ini belum final dan belum berkekuatan hukum tetap, sehingga belum dapat dilaksanakan karena masih terdapat upaya hukum lanjutan," ujarnya, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (28/4/2026).

Chris mengatakan, MNC saat ini tengah menyiapkan langkah banding ke pengadilan tinggi. Tidak menutup kemungkinan, proses hukum akan berlanjut hingga kasasi di Mahkamah Agung dan peninjauan kembali (PK).

Baca Juga: Kumpulan Catatan Pembuktian Sidang Perdata Perkara CMNP Lawan Hary Tanoe dan MNC

"Banding pasti kami tempuh. Bahkan hingga kasasi dan PK akan kami lakukan demi mendapatkan kepastian hukum," ujarnya.

Selain itu, MNC juga membeberkan sejumlah kejanggalan dalam putusan tersebut.

Salah satunya terkait pihak yang dinilai paling bertanggung jawab atas pembayaran Negotiable Certificate of Deposit (NCD), yakni PT Bank Unibank Tbk. yang justru tidak digugat dalam perkara ini.

Sebaliknya, dalam putusan tersebut tanggung jawab pembayaran justru dibebankan kepada para tergugat yang disebut hanya berperan sebagai broker atau arranger.

MNC juga menilai kewajiban pembayaran seharusnya dapat dipenuhi apabila Unibank tidak dinyatakan sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU) pada 29 Oktober 2001, atau sekitar dua tahun lima bulan sejak NCD diterima oleh CMNP.

Baca Juga: Broker Tidak Bisa Digugat, Pakar Hukum Tegaskan Gugatan CMNP Salah Pihak

Perseroan menegaskan, para tergugat tidak memiliki keterlibatan dalam perubahan status Unibank menjadi BBKU karena bukan bagian dari pengurus maupun pemegang saham bank tersebut.

Selain itu, MNC turut menyoroti bahwa CMNP sebelumnya telah menerima pembayaran dari negara dalam bentuk restitusi pajak pada 2013.

Hal lain yang dipertanyakan adalah siaran pers Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dirilis pada hari yang sama dengan putusan. Dalam siaran tersebut telah disampaikan pertimbangan hakim, sementara MNC mengaku belum menerima salinan lengkap putusan.

"Pada saat itu, kami hanya dapat mengakses amar putusan tanpa disertai pertimbangan hukum," ujar Chris.

Atas berbagai kejanggalan tersebut, MNC memastikan akan menempuh seluruh jalur hukum yang tersedia demi mendapatkan keadilan dan kepastian hukum.

Baca Juga: Sindir CMNP, Ahli Ungkap Ancaman Penalti Pajak Akibat Mengubah Laporan Keuangan NCD

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakpus akhirnya memutus mengabulkan sebagian gugatan Rp119 triliun yang dilayangkan PT CMNP terhadap Hary Tanoesoedibjo dan MNC Asia Holding, Rabu (22/4/2026). 

Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji, dan anggota majelis Eryusman dalam putusannya melalui E-Court menyatakan, Hary Tanoe dan MNC Group selaku pihak tergugat, terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.

Hakim juga menolak seluruh eksepsi yang diajukan tergugat Hary Tanoe dan MNC Asia Holding.

Majelis Hakim juga mewajibkan tergugat Hary Tanoe dan MNC melakukan pembayaran bunga sebesar 6 persen per tahun yang dihitung sejak 9 Mei 2002. Kewajiban pembayaran ini dibayarkan sampai lunas.

Selain materiil, Majelis Hakim memutus menghukum tergugat membayar kerugian immateriil.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

W
Reporter
Wahyu SK
W
Editor
Wahyu SK