Waketum PSI Jadi Korban Pemukulan, Ahmad Ali: Pelaku Harus Diproses Tanpa Pandang Bulu

AKURAT.CO Ketua Harian DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ahmad Ali, menegaskan, setiap pelaku tindak pidana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum, tanpa memandang latar belakang.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul insiden pemukulan yang menimpa Wakil Ketua Umum PSI, Ronald A Sinaga atau Bro Ron, saat melakukan mediasi terkait persoalan gaji karyawan di kawasan Menteng, Jakarta.
“Siapapun yang melakukan tindak pidana di Negara Kesatuan Republik Indonesia harus bertanggung jawab secara hukum. Jadi bukan karena Bro Ron kader PSI, tapi siapapun pelakunya tetap harus diproses hukum,” ujar Ahmad Ali dalam konferensi pers di Kantor DPP PSI, Selasa (5/5/2026).
Ia menyampaikan keprihatinan atas peristiwa kekerasan yang menimpa kadernya.
Namun, menurutnya, kasus ini tidak boleh dilihat sebagai persoalan internal partai semata, melainkan sebagai penegakan hukum yang berlaku bagi seluruh warga negara.
“Kami sangat prihatin atas kejadian pemukulan tersebut. Tapi ini bukan hanya soal kader kami, ini menyangkut kepastian hukum bagi semua masyarakat Indonesia,” jelasnya.
PSI juga mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat di balik insiden tersebut.
Baca Juga: PSI Terima Pengunduran Diri Ade Armando, Ahmad Ali: Apa Pun Pernyataannya, Bukan Lagi Urusan Partai
“Kami meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas. Jika ada pihak lain yang terlibat atau membacking, itu juga harus diungkap ke publik agar kejadian serupa tidak terulang,” tegas Ahmad Ali.
Terkait kronologi kejadian, Ahmad Ali mengaku belum memperoleh informasi detail, mengingat insiden tersebut terjadi saat Ronald menjalankan aktivitas di luar tugas kepartaian.
“Saya belum mengetahui secara rinci karena yang bersangkutan tidak sedang menjalankan tugas partai, melainkan aktivitas pendampingan atau advokasi,” ujarnya.
PSI, lanjut dia, akan menunggu hasil penyelidikan kepolisian untuk memastikan fakta yang objektif.
Meski demikian, pihaknya tetap membuka peluang penyelesaian secara restoratif apabila kedua belah pihak sepakat berdamai.
“Semua pihak yang terlibat harus bertanggung jawab secara hukum. Namun jika ada kesepakatan damai, tentu bisa difasilitasi melalui mekanisme restorative justice,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026










