Akurat Logo

Ketua Komisi III DPR: Reformasi Polri Sudah Terakomodasi dalam KUHAP Baru

Putri Dinda Permata Sari | 5 Mei 2026, 20:37 WIB
Ketua Komisi III DPR: Reformasi Polri Sudah Terakomodasi dalam KUHAP Baru
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.

AKURAT.CO Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan, sebagian besar tuntutan publik terkait reformasi kepolisian sejatinya telah terakomodasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Pernyataan tersebut disampaikan Habiburokhman sebagai respons atas penyerahan hasil kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri kepada Presiden Prabowo Subianto.

“Kami perlu sampaikan bahwa hampir seluruh tuntutan masyarakat terkait reformasi Polri sudah terangkum dalam KUHAP baru yang berlaku sejak 1 Januari 2026,” ujarnya, Selasa (5/5/2026).

Ia menjelaskan, KUHAP terbaru merupakan hasil dari proses panjang yang melibatkan partisipasi publik melalui puluhan rapat dengar pendapat umum (RDPU), sebelum akhirnya dirumuskan bersama oleh DPR dan pemerintah.

Menurutnya, kritik utama masyarakat selama ini berfokus pada potensi penyalahgunaan kewenangan dalam proses hukum, mulai dari tahap penyelidikan hingga penggunaan upaya paksa oleh aparat.

“Dalam KUHAP 1981, perlindungan terhadap hak warga negara masih terbatas, sementara mekanisme kontrol terhadap penyidikan belum kuat, sehingga membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan,” jelasnya.

Habiburokhman menegaskan, KUHAP baru membawa perubahan mendasar dengan memperkuat perlindungan hak warga negara.

Salah satunya melalui kewajiban pendampingan advokat sejak awal pemeriksaan serta penguatan peran penasihat hukum dalam setiap tahapan proses.

Selain itu, regulasi baru juga memperluas kewenangan praperadilan, memperketat prosedur penahanan, serta menegaskan larangan praktik kekerasan, intimidasi, dan penyiksaan dalam proses penyidikan.

Baca Juga: Kasus Pelecehan Santriwati di Pati Picu Kemarahan Warga, DPR Desak Hukuman Maksimal Pelaku

“KUHAP baru juga mengatur sanksi tegas, baik etik, profesi, maupun pidana, bagi penyidik yang menyalahgunakan kewenangan,” tegasnya.

Tak hanya itu, pendekatan keadilan restoratif turut diperkuat, memberikan ruang penyelesaian perkara secara musyawarah antara pihak-pihak yang berkonflik.

“Ini membuka peluang penyelesaian yang lebih solutif dan humanis dalam perkara tertentu,” tambahnya.

Ia menilai sejumlah kasus yang sebelumnya menjadi sorotan publik berpotensi diselesaikan lebih baik melalui pendekatan KUHAP baru.

Habiburokhman pun optimistis, jika diterapkan secara konsisten, regulasi tersebut akan membawa perubahan signifikan bagi kinerja kepolisian sekaligus meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat.

“Sepanjang KUHAP baru dijalankan secara murni dan konsekuen, kami yakin Polri akan semakin profesional dan masyarakat lebih mudah mendapatkan keadilan,” pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.