Ketua Komisi III DPR: Reformasi Polri Sudah Terakomodasi dalam KUHAP Baru

AKURAT.CO Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan, sebagian besar tuntutan publik terkait reformasi kepolisian sejatinya telah terakomodasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Pernyataan tersebut disampaikan Habiburokhman sebagai respons atas penyerahan hasil kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Kami perlu sampaikan bahwa hampir seluruh tuntutan masyarakat terkait reformasi Polri sudah terangkum dalam KUHAP baru yang berlaku sejak 1 Januari 2026,” ujarnya, Selasa (5/5/2026).
Ia menjelaskan, KUHAP terbaru merupakan hasil dari proses panjang yang melibatkan partisipasi publik melalui puluhan rapat dengar pendapat umum (RDPU), sebelum akhirnya dirumuskan bersama oleh DPR dan pemerintah.
Menurutnya, kritik utama masyarakat selama ini berfokus pada potensi penyalahgunaan kewenangan dalam proses hukum, mulai dari tahap penyelidikan hingga penggunaan upaya paksa oleh aparat.
“Dalam KUHAP 1981, perlindungan terhadap hak warga negara masih terbatas, sementara mekanisme kontrol terhadap penyidikan belum kuat, sehingga membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan,” jelasnya.
Habiburokhman menegaskan, KUHAP baru membawa perubahan mendasar dengan memperkuat perlindungan hak warga negara.
Salah satunya melalui kewajiban pendampingan advokat sejak awal pemeriksaan serta penguatan peran penasihat hukum dalam setiap tahapan proses.
Selain itu, regulasi baru juga memperluas kewenangan praperadilan, memperketat prosedur penahanan, serta menegaskan larangan praktik kekerasan, intimidasi, dan penyiksaan dalam proses penyidikan.
Baca Juga: Kasus Pelecehan Santriwati di Pati Picu Kemarahan Warga, DPR Desak Hukuman Maksimal Pelaku
“KUHAP baru juga mengatur sanksi tegas, baik etik, profesi, maupun pidana, bagi penyidik yang menyalahgunakan kewenangan,” tegasnya.
Tak hanya itu, pendekatan keadilan restoratif turut diperkuat, memberikan ruang penyelesaian perkara secara musyawarah antara pihak-pihak yang berkonflik.
“Ini membuka peluang penyelesaian yang lebih solutif dan humanis dalam perkara tertentu,” tambahnya.
Ia menilai sejumlah kasus yang sebelumnya menjadi sorotan publik berpotensi diselesaikan lebih baik melalui pendekatan KUHAP baru.
Habiburokhman pun optimistis, jika diterapkan secara konsisten, regulasi tersebut akan membawa perubahan signifikan bagi kinerja kepolisian sekaligus meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat.
“Sepanjang KUHAP baru dijalankan secara murni dan konsekuen, kami yakin Polri akan semakin profesional dan masyarakat lebih mudah mendapatkan keadilan,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal










