Akurat Logo

KPK Kembangkan Kasus Korupsi Infrastruktur PUPR Sumut

Saeful Anwar | 6 Mei 2026, 10:46 WIB
KPK Kembangkan Kasus Korupsi Infrastruktur PUPR Sumut
Penanganan korupsi infrastruktur di Sumut hasil pengembangan OTT KPK yang sebelumnya menjerat sejumlah pejabat dan pihak swasta. Foto: Ilustrasi

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengembangkan penyidikan dugaan korupsi dalam proyek infrastruktur di lingkungan PUPR Provinsi Sumatera Utara.

Pengembangan ini merupakan lanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang sebelumnya menjerat sejumlah pejabat dan pihak swasta.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, pengembangan perkara menyasar proyek-proyek infrastruktur jalan di wilayah tersebut, termasuk yang berada di bawah kewenangan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN).

"KPK melakukan pengembangan penyidikan perkara yang berangkat dari tangkap tangan, yaitu yang berkaitan dengan proyek-proyek infrastruktur di PUPR. Wilayah PUPR Provinsi Sumatera Utara dan juga di PJN, pembangunan jalan nasional wilayah satu Sumatera Utara," jelasnya, kepada wartawan, Rabu (6/5/2026).

Budi menjelaskan, perkara saat ini masih berada pada tahap surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Artinya, KPK belum menetapkan tersangka baru dalam pengembangan kasus tersebut.

Baca Juga: Sidang Korupsi Kredit Macet di Jambi: Ahli Sebut Risiko Bisnis, Dugaan Pengelolaan Ilegal Aset Sitaan Disorot

"Nah, ini ada pengembangan, masih sprindik umum. Jadi, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Meski demikian, KPK telah mulai memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat konstruksi perkara.

"Nanti kami akan update pemeriksaannya, terkait apa saja yang didalami kepada para saksi," ujar Budi.

Berangkat dari OTT Mandailing Natal

Kasus ini merupakan pengembangan dari OTT yang dilakukan KPK di Mandailing Natal pada 26 Juni 2025.

Dari hasil operasi tersebut, KPK menetapkan lima tersangka yakni Topan Obaja Putra Ginting, Rasuli Efendi Siregar, Heliyanto, M. Akhirun Efendi Siregar, dan M. Raihan Dalusmi Pilang.

Baca Juga: KSP Perkuat Pencegahan Korupsi, Soroti Celah di Program MBG hingga Sekolah Rakyat

Kelima tersangka diduga terlibat dalam praktik suap terkait dua proyek pembangunan jalan dengan nilai mencapai Rp231,8 miliar.

Dalam rangkaian penindakan, KPK juga menyita uang sekitar Rp2,8 miliar dari penggeledahan di rumah salah satu tersangka.

Selain itu, penyidik turut menemukan dua senjata api yakni pistol jenis Baretta dengan tujuh butir amunisi, serta senapan angin dengan dua paket amunisi yang diduga milik salah satu tersangka.

Perkara ini menjadi bagian dari upaya KPK membongkar praktik korupsi di sektor infrastruktur, khususnya proyek jalan yang memiliki nilai anggaran besar dan rawan disalahgunakan.

Melalui pengembangan penyidikan, KPK berupaya menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta memperluas pengungkapan aliran dana dalam proyek-proyek tersebut.

Baca Juga: KPK Soroti Celah Korupsi di Kemensos, Pengadaan dan Perencanaan Jadi Titik Rawan

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
W
Editor
Wahyu SK