KPK Kembangkan Kasus Korupsi Infrastruktur PUPR Sumut

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengembangkan penyidikan dugaan korupsi dalam proyek infrastruktur di lingkungan PUPR Provinsi Sumatera Utara.
Pengembangan ini merupakan lanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang sebelumnya menjerat sejumlah pejabat dan pihak swasta.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, pengembangan perkara menyasar proyek-proyek infrastruktur jalan di wilayah tersebut, termasuk yang berada di bawah kewenangan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN).
"KPK melakukan pengembangan penyidikan perkara yang berangkat dari tangkap tangan, yaitu yang berkaitan dengan proyek-proyek infrastruktur di PUPR. Wilayah PUPR Provinsi Sumatera Utara dan juga di PJN, pembangunan jalan nasional wilayah satu Sumatera Utara," jelasnya, kepada wartawan, Rabu (6/5/2026).
Budi menjelaskan, perkara saat ini masih berada pada tahap surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Artinya, KPK belum menetapkan tersangka baru dalam pengembangan kasus tersebut.
"Nah, ini ada pengembangan, masih sprindik umum. Jadi, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Meski demikian, KPK telah mulai memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat konstruksi perkara.
"Nanti kami akan update pemeriksaannya, terkait apa saja yang didalami kepada para saksi," ujar Budi.
Berangkat dari OTT Mandailing Natal
Kasus ini merupakan pengembangan dari OTT yang dilakukan KPK di Mandailing Natal pada 26 Juni 2025.
Dari hasil operasi tersebut, KPK menetapkan lima tersangka yakni Topan Obaja Putra Ginting, Rasuli Efendi Siregar, Heliyanto, M. Akhirun Efendi Siregar, dan M. Raihan Dalusmi Pilang.
Baca Juga: KSP Perkuat Pencegahan Korupsi, Soroti Celah di Program MBG hingga Sekolah Rakyat
Kelima tersangka diduga terlibat dalam praktik suap terkait dua proyek pembangunan jalan dengan nilai mencapai Rp231,8 miliar.
Dalam rangkaian penindakan, KPK juga menyita uang sekitar Rp2,8 miliar dari penggeledahan di rumah salah satu tersangka.
Selain itu, penyidik turut menemukan dua senjata api yakni pistol jenis Baretta dengan tujuh butir amunisi, serta senapan angin dengan dua paket amunisi yang diduga milik salah satu tersangka.
Perkara ini menjadi bagian dari upaya KPK membongkar praktik korupsi di sektor infrastruktur, khususnya proyek jalan yang memiliki nilai anggaran besar dan rawan disalahgunakan.
Melalui pengembangan penyidikan, KPK berupaya menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta memperluas pengungkapan aliran dana dalam proyek-proyek tersebut.
Baca Juga: KPK Soroti Celah Korupsi di Kemensos, Pengadaan dan Perencanaan Jadi Titik Rawan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







