Akurat Logo

Nama Dirjen Bea Cukai Terseret Kasus Suap Impor, KPK Akan Lakukan Pendalaman

Saeful Anwar | 7 Mei 2026, 14:49 WIB
Nama Dirjen Bea Cukai Terseret Kasus Suap Impor, KPK Akan Lakukan Pendalaman
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

AKURAT.CO Nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, tercantum dalam surat dakwaan dalam perkara dugaan suap pengurusan impor barang yang menjerat bos Blueray Cargo, John Field, yang dibacakan jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/5/2026).

Untuk itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami keterlibatan Djaka Budi Utama dalam kasus tersebut. Penyidik akan mencermati perkembangan fakta persidangan maupun alat bukti lain dalam perkara tersebut.

"Ya, kita tunggu perkembangannya," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Kamis (7/5/2026).

Baca Juga: Dirjen Bea Cukai Terseret Kasus Dugaan Suap, Ini Kata Purbaya

Menurut Budi, pengembangan perkara tidak hanya mengacu pada isi dakwaan, tetapi juga fakta-fakta yang muncul dalam persidangan serta proses penyidikan yang masih berjalan di kasus bea dan cukai.

KPK saat ini juga tengah mengusut dugaan penerimaan uang terkait pengurusan pita cukai selain perkara suap importasi barang.

"Dari peristiwa OTT yang diduga berkaitan dengan pengurusan bea artinya ini berkaitan dengan importasi barang, tapi kemudian ketika dilakukan penggeledahan penyidik menemukan adanya sejumlah uang yang diduga diterima dari para pengusaha yang melakukan pengurusan terkait pita cukai," jelasnya.

Dia menegaskan, penyidikan masih terus berjalan termasuk dengan memeriksa sejumlah saksi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Sebelumnya, dalam surat dakwaan, nama Djaka Budi Utama disebut hadir dalam pertemuan antara pejabat DJBC dan pengusaha kargo di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, sekitar Juli 2025. Pertemuan tersebut diduga berkaitan dengan pengondisian jalur impor.

"Dilakukan pertemuan antara pejabat-pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai antara lain Djaka Budi Utama, Rizal, Sisprian Subiaksono dan Orlando Hamonangan Sianipar dengan pengusaha-pengusaha kargo," bunyi surat dakwaan jaksa KPK.

Baca Juga: KPK Bidik Perusahaan Selain Blueray Cargo dalam Kasus Suap Ditjen Bea Cukai

Dalam dakwaan itu disebutkan bahwa sejak Juli 2025 hingga Januari 2026, John Field bersama Dedy dan Andri diduga memberikan uang senilai Rp61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura kepada pejabat DJBC.

Selain uang, terdapat pula pemberian fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,84 miliar. Sejumlah pejabat disebut menerima bagian, di antaranya:

- Rizal diduga menerima sekitar Rp2 miliar setiap penyerahan uang.

- Sisprian Subiaksono diduga menerima Rp1 miliar.

- Orlando Hamonangan Sianipar disebut menerima Rp450 juta hingga Rp600 juta serta fasilitas hiburan dan jam tangan mewah.

- Enov Puji Wijanarko diduga menerima satu unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp330 juta.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.