Anak Bupati Sitaro Minta Keadilan ke Komisi III DPR RI

AKURAT.CO Floreinchya, putri sulung Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Chyntia Ingrid Kalangit, menyampaikan surat pengaduan kepada Komisi III DPR RI, Jakarta, Senin (11/5/2026).
Hal itu dilakukan sebagai bentuk permohonan perlindungan dan keadilan atas proses hukum yang tengah dihadapi keluarganya.
Langkah tersebut dilakukan karena keluarga menilai persoalan yang mereka alami bukan sekadar menyangkut aspek hukum, tetapi juga menyentuh persoalan martabat, nama baik, dan rasa keadilan.
Floreinchya mengatakan dirinya merasa memiliki tanggung jawab moral untuk memperjuangkan hak-hak keluarganya di tengah proses hukum yang masih berlangsung.
“Saya sebagai anak merasa wajib memperjuangkan keadilan bagi orang tua dan keluarga kami. Ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga menyangkut martabat, nama baik, dan rasa keadilan yang kami rasakan mulai terabaikan,” ujar Floreinchya dalam keterangannya.
Ia mengungkapkan, perkara tersebut telah memberi dampak besar terhadap kehidupan keluarganya, baik secara emosional maupun sosial.
Selain menguras waktu, tenaga, dan biaya, tekanan psikologis yang dirasakan keluarga juga dinilai sangat berat.
“Sebagai anak, sangat menyakitkan melihat orang tua dan keluarga berada dalam tekanan, terlebih ketika kami merasa masih ada hal-hal yang perlu diluruskan,” katanya.
Menurut Floreinchya, sebelum mengirimkan surat ke Komisi III DPR RI, keluarga telah lebih dulu menempuh berbagai upaya, mulai dari komunikasi, klarifikasi, konsultasi hukum, hingga langkah penyelesaian sesuai prosedur yang berlaku.
Namun demikian, keluarga merasa belum mendapatkan perhatian yang objektif dan proporsional.
Karena itu, mereka meminta Komisi III DPR RI ikut mengawasi agar proses hukum berjalan secara adil dan transparan.
“Kami berharap Komisi III dapat membantu memastikan proses ini berjalan jujur, objektif, dan tidak berat sebelah. Kami hanya ingin hak-hak kami dihormati dan kebenaran diberi ruang,” ujarnya.
Keluarga juga berharap seluruh fakta, bukti, dan pihak terkait dapat diperiksa secara menyeluruh demi memulihkan rasa keadilan dan nama baik keluarga.
Diketahui, Chyntia Ingrid Kalangit telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan korban erupsi Erupsi Gunung Ruang 2024.
Penyidik menyebut dugaan penyelewengan dana bantuan tersebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp22,7 miliar dan menyeret lima orang sebagai tersangka.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







