Nadiem Makarim Sengaja Tutup Telinga ke Dirjen demi Loloskan Pengadaan Chromebook

AKURAT.CO Jaksa Penuntut Umum (JPU) mematahkan argumen Rocky Gerung yang menyebut kehadiran tim eksternal di Kemendikbudristek sebagai hal lumrah.
JPU, Roy Riady, justru menilai keberadaan orang-orang luar yang disebut "pintar" oleh Rocky Gerung tersebut merupakan alat untuk menyalahgunakan kewenangan.
Dalam persidangan kasus korupsi pengadaan Chromebook, Roy mengungkapkan bahwa tim khusus bentukan Nadiem Makarim diduga kuat menjadi sarana untuk memaksakan penggunaan operating system tertentu demi kepentingan bisnis pribadi.
Roy menyebut pengamatan Rocky Gerung meleset dari fakta hukum yang ditemukan penyidik. Menurutnya, Nadiem Makarim sengaja membawa tim eksternal untuk melompati prosedur birokrasi yang ada.
"Saudara Rocky menyebut itu langkah cerdas. Namun bagi kami, itu adalah alat bagi terdakwa untuk menyalahgunakan kewenangannya. Faktanya, tim ini digunakan untuk memaksa penggunaan Chromebook, yang kami duga kuat berkaitan erat dengan investasi Google pada kepentingan bisnis pribadi terdakwa," ujar Roy, usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/5/2026).
Baca Juga: JPU Pertanyakan Independensi Mantan Ketua BPK yang Dihadirkan Nadiem Makarim
Ia menambahkan jika seorang menteri memahami prinsip birokrasi, seharusnya melibatkan direktur jenderal (dirjen) dan para direktur yang jauh lebih memahami kebutuhan riil di sekolah-sekolah.
Lebih lanjut, Roy menyoroti sikap Nadiem Makarim yang terkesan tidak percaya pada perangkat internal kementeriannya sendiri. Berdasarkan fakta persidangan, Nadiem Makarim disebut enggan berkomunikasi dan melibatkan para pejabat struktural dalam pengambilan keputusan strategis.
"Bagaimana mungkin seorang menteri tidak percaya pada dirjen dan direkturnya sendiri? Tidak mau melibatkan mereka, bahkan menutup ruang komunikasi. Ini sudah melanggar prinsip Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) dan Undang-Undang Penyelenggara Negara," jelasnya
Menurut Jaksa, tindakan menutup diri dari birokrasi internal dilakukan secara sengaja agar misi memuluskan penggunaan ChromeOS berjalan tanpa hambatan, meskipun sistem operasi tersebut diketahui memiliki catatan kegagalan di masa lalu.
Unsur Perbuatan Melawan Hukum
Roy menjelaskan bahwa dalam hukum pidana korupsi, ketika sebuah kebijakan diambil dengan menabrak aturan formal (perbuatan melawan hukum) dan diperparah dengan adanya kerugian negara, maka delik korupsi telah terpenuhi.
Baca Juga: Jalani Sidang dengan Infus di Tangan, Jaksa Punya Bukti Nadiem Makarim dalam Kondisi Sehat
"Ketika prosedur dilewati, pejabat struktural disingkirkan, dan kebijakan diarahkan untuk menguntungkan pihak tertentu yang memiliki relasi bisnis dengan terdakwa, di situlah letak aspek pidananya. Jadi ini bukan soal pintar-pintaran seperti kata Rocky, tapi soal ketaatan pada hukum negara," ujarnya.
Tak hanya soal prosedur, Roy juga membeberkan temuan mencurigakan terkait lonjakan harta kekayaan Nadiem Makarim yang tidak sinkron dengan kondisi bisnisnya.
"Terdakwa tidak mampu membuktikan asal-usul penambahan kekayaannya yang mencapai Rp4,8 triliun. Ini janggal, mengingat perusahaan induknya, GoTo, dalam keadaan merugi. Berdasarkan penelusuran, harta kekayaan tersebut banyak diparkir di Bank of Singapore. Kami mempertanyakan relevansi penambahan harta ini dengan kebijakan-kebijakan yang ia ambil saat menjabat," jelas Roy.
Transaksi yang Tidak Lazim
Dalam sidang, Jaksa mencecar Nadiem Makarim mengenai transaksi Rp809 miliar yang dinilai di luar kewajaran.
Roy menyebut alibi terdakwa mengenai pembayaran utang tidak didukung bukti yang kuat.
Baca Juga: Mangkir dari Sidang, Nadiem Makarim dan Kuasa Hukumnya Bisa Dikategorikan Contempt of Court
"Ada uang Rp809 miliar yang terdakwa tidak bisa buktikan kelaziman transaksinya. Transaksi itu atas persetujuannya sendiri. Alibinya untuk membayar utang sangat tidak masuk akal, karena dalam satu hari uang itu dikembalikan lagi dengan alasan utang. Namun, utang apa? Dia tidak bisa menunjukkan buktinya. Ini adalah pola transaksi yang sangat mencurigakan dalam tindak pidana pencucian uang," paparnya.
Hingga saat ini, sidang terus mendalami keterkaitan antara kebijakan pengadaan Chromebook dengan aliran investasi dari raksasa teknologi global ke perusahaan milik Nadiem Makarim sebelum menjabat sebagai menteri.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal






