KPK Geledah Rumah Pengusaha Heri Black Terkait Kasus Korupsi Bea Cukai

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah salah satu pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perusahaan logistik PT Blueray Cargo di wilayah Semarang, Jawa Tengah, sebagai bagian dari penyidikan perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
"Kegiatan lapangan itu dilakukan Pada Senin (11/5). Penyidik menggeledah rumah salah satu pihak yang diduga terafiliasi dengan Blueray," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (13/5/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, rumah yang digeledah tersebut milik pengusaha Heri Setiyono alias Heri Black. Sebelumnya, Heri diketahui tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK pada Jumat (8/5/2026).
Baca Juga: Nama Dirjen Bea Cukai Terseret Kasus Suap Impor, KPK Akan Lakukan Pendalaman
Dalam perkara ini, KPK mengungkap dua konstruksi dugaan tindak pidana korupsi. Pertama, terkait pengondisian barang impor milik PT Blueray Cargo agar dapat melewati jalur merah tanpa pemeriksaan secara ketat.
Dalam proses pengembangan perkara, KPK kemudian menemukan dugaan korupsi lain yang berkaitan dengan pengurusan cukai rokok serta pemberian uang dari para importir kepada sejumlah pihak di DJBC.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat enam orang sebagai tersangka, yakni Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024–Januari 2026 Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC Sisprian Subiaksono, Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan, Pemilik PT Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Cargo Andri, serta Manajer Operasional PT Blueray Cargo Dedy Kurniawan.
Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang tunai dan emas dengan total nilai sekitar Rp40,5 miliar. Seluruh barang bukti itu ditemukan di sebuah safe house yang diduga sengaja disiapkan oleh para tersangka dari pihak DJBC.
Baca Juga: Dirjen Bea Cukai Terseret Kasus Dugaan Suap, Ini Kata Purbaya
Selain itu, penyidik juga menyita lima koper berisi uang tunai senilai total Rp5 miliar dari safe house lain yang berlokasi di Ciputat, Tangerang Selatan. Tempat tersebut diduga disewa khusus untuk menyimpan uang hasil tindak pidana.
KPK selanjutnya menetapkan satu tersangka baru, yakni pegawai DJBC Budiman Bayu Prasojo. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bayu langsung diamankan saat berada di Kantor Pusat DJBC, Jakarta.
Bayu diduga memerintahkan pegawai P2 DJBC, Salisa Asmoaji (SA), untuk menerima dan mengelola uang dari para pengusaha barang kena cukai serta para importir. Total uang yang dikelola mencapai Rp5,19 miliar, yang merupakan bagian dari uang yang disita dari safe house di Ciputat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 8Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








