Akurat Logo

Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Denda Administratif Rp10,2 Triliun Hasil Kerja Satgas PKH

Moehamad Dheny Permana | 13 Mei 2026, 14:40 WIB
Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Denda Administratif Rp10,2 Triliun Hasil Kerja Satgas PKH
Presiden Prabowo menyaksikan penyerahan denda administratif yang dihasilkan Satgas PKH, di Gedung Kejagung, Rabu (13/5/2026). Foto: Akurat.co/Moehamad Dheny Permana

AKURAT.CO Presiden Prabowo Subianto menyaksikan secara langsung penyerahan denda administratif Rp10.270.051.886.464 yang dihasilkan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

Proses penyerahan dilakukan oleh Jaksa Agung, ST Burhanuddin, selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH, kepada Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Burhanuddin menjelaskan bahwa jumlah uang tersebut berasal dari dua instrumen. Pertama, yaitu hasil penagihan denda administratif bidang kehutanan oleh Satgas PKH sebesar Rp3.423.742.672.359. Kemudian, penerimaan pajak hasil tindak lanjut Satgas PKH sebesar Rp6.846.309.214.105.

Sejumlah uang tersebut kemudian ditampilkan secara fisik, bertumpuk-tumpuk di hadapan publik dalam acara proses penyerahan tersebut.

Baca Juga: Bahlil Lapor ke Prabowo: Stok BBM hingga LPG Aman, Pasokan Energi Nasional Terkendali

Kegiatan ini merupakan bukti nyata kinerja Satgas PKH untuk melindungi kepentingan nasional melalui penegakan hukum yang dilaksanakan secara kolaboratif, sekaligus bentuk transparansi kepada publik atas hasil kerja yang telah dicapai.

Burhanuddin menegaskan bahwa tidak boleh lagi ada kebocoran kekayaan negara yang merugikan kepentingan nasional dan kesejahteraan rakyat.

"Tidak boleh ada lagi penguasaan sumber daya alam oleh segelintir pihak yang mengabaikan prinsip keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat," ujarnya.

Jaksa Agung Ia juga menegaskan bahwa tidak boleh ada lagi pengusaha yang memanfaatkan kekayaan Indonesia secara melawan hukum dan melarikan uangnya ke luar negeri.

Baca Juga: Prabowo Komitmen Perkuat Dukungan bagi UMKM dan Percepatan Pengentasan Kemiskinan

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.