Akurat Logo

Pemerintah Masih Susun Daftar Inventarisasi Masalah RUU Polri

Ayu Rachmaningtyas | 25 Mei 2026, 22:04 WIB
Pemerintah Masih Susun Daftar Inventarisasi Masalah RUU Polri
Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas.

AKURAT.CO Pemerintah mulai mempersiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia bersama DPR RI.

Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, mengatakan pembahasan DIM masih dilakukan lintas kementerian sebelum diserahkan kepada Komisi III DPR RI.

“Kami menghadiri undangan rapat kerja yang diselenggarakan Komisi III karena Presiden juga sudah mengeluarkan Surpres terkait wakil pemerintah untuk membahas RUU Perubahan Undang-Undang tentang Kepolisian Republik Indonesia,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2026).

Sebelumnya, Supratman menghadiri rapat bersama Komisi III DPR RI didampingi sejumlah kementerian yang ditugaskan pemerintah, yakni Kementerian Hukum, Kementerian Keuangan, Kementerian Sekretariat Negara, dan Kementerian PAN-RB.

Ia menjelaskan hingga saat ini pemerintah belum menyerahkan DIM karena naskah akademik dan draf RUU Polri masih dibahas secara internal di tingkat pemerintah.

“Kami meminta waktu karena naskah akademik maupun drafnya sementara kami bahas di tim pemerintah, sehingga tadi belum sempat kami menyerahkan DIM-nya,” ujarnya.

Menurut Supratman, pembahasan lanjutan RUU Polri kemungkinan akan dilakukan setelah libur Idul Adha mendatang.

Baca Juga: Tindakan Tegas terhadap Begal Bukan Pelanggaran HAM

Ia menilai substansi perubahan dalam RUU Polri berkaitan erat dengan agenda reformasi kepolisian yang selama ini menjadi tuntutan publik.

Selain itu, sejumlah pengaturan terkait pengawasan dan penegakan hukum sebenarnya juga telah masuk dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

“Dengan berlakunya KUHP yang baru itu, sebagian besar menyangkut soal pengawasan dan penegakan hukum sebenarnya sudah diatur sesuai dengan tuntutan dari koalisi masyarakat kita,” katanya.

Supratman menilai revisi UU Polri tidak akan memuat terlalu banyak perubahan karena sejumlah rekomendasi pemerintah juga telah menjadi perhatian Komisi III DPR RI.

Saat ditanya mengenai pasal-pasal yang dianggap krusial dalam revisi tersebut, ia menegaskan seluruh usulan perubahan memiliki tingkat urgensi yang sama.

“Semua krusial dong kalau diajukan kan berarti krusial,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan jumlah DIM yang akan diserahkan pemerintah diperkirakan tidak mencapai ratusan, melainkan hanya belasan poin.

Menurutnya, fokus utama revisi UU Polri adalah memperkuat profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas institusi kepolisian.

“Artinya ada dasar pijakannya untuk bisa menjadikan Polri lebih profesional, transparan, dan lebih akuntabel,” tutur Supratman.

Karena itu, pemerintah berharap DIM dapat segera diserahkan agar pembahasan bersama DPR dapat segera dimulai.

“Kita berharap mudah-mudahan dalam waktu dekat DIM pemerintah akan segera kita serahkan dan akan kita bahas,” katanya.

Supratman juga optimistis pembahasan RUU Polri dapat diselesaikan tahun ini, meski menurutnya proses tersebut tetap bergantung pada kesepakatan antara pemerintah, DPR, dan masukan masyarakat.

“Kalau bisa sih secepatnya lebih bagus ya,” pungkasnya.

Baca Juga: Komisi III DPR: RUU Polri Disusun untuk Melengkapi KUHP dan KUHAP Baru

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.