PT Xentra Platform Digital Cargo Layangkan Somasi Atas Dugaan Penggunaan Merek Tanpa Izin

AKURAT.CO Perlindungan hak kekayaan intelektual (haki) kembali menjadi sorotan di industri logistik nasional.
PT Xentra Platform Digital Cargo, melalui kuasa hukumnya, Sogi Bagaskara, melayangkan somasi kepada PT Xena Pranadipa Dhia Cakra terkait dugaan penggunaan merek dagang tanpa hak.
Somasi tersebut dilayangkan atas dugaan penggunaan tanpa izin terhadap merek terdaftar "XPDC" dengan Nomor Pendaftaran IDM001453660 Kelas 39.
Merek ini telah mendapatkan perlindungan hukum resmi berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Sogi mengatakan bahwa langkah ini diambil setelah pihaknya melakukan penelusuran dan pengumpulan bukti di lapangan.
"Ditemukan adanya dugaan penggunaan nama, logo, identitas, atribut, domain, media sosial, website, sistem elektronik, branding usaha, serta berbagai bentuk identitas komersial lainnya yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar XPDC milik klien kami," jelasnya, kepada wartawan di Jakarta, Senin (25/5/2026).
Berdasarkan keterangan Sogi, identitas yang diduga mirip dengan merek XPDC itu disinyalir aktif digunakan dalam kegiatan operasional bisnis di bidang logistik, freight forwarding, pengiriman, dan jasa terkait lainnya.
Penggunaan tersebut meliputi domain website, akun media sosial, penamaan Google Maps, branding kendaraan, signage kantor, email perusahaan, hingga dasbor sistem elektronik.
Pihak kuasa hukum juga mengingatkan bahwa hak atas merek terdaftar merupakan hak eksklusif yang dilindungi oleh undang-undang. Setiap penggunaan tanpa izin yang sah dinilai melanggar hukum dan patut diduga memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur Pasal 100 Ayat 1 dan/atau Ayat 2 UU Nomor 20 Tahun 2016.
Pihak PT Xentra menegaskan tidak akan menolerir segala bentuk penggunaan tanpa hak, penjiplakan maupun tindakan lain yang dinilai berpotensi memicu kebingungan publik serta merugikan hak eksklusif pemilik merek.
Lewat somasi tersebut, PT Xentra memberikan kesempatan kepada PT Xena Pranadipa Dhia Cakra untuk segera menghentikan penggunaan identitas XPDC, termasuk melakukan penurunan (take down) dan penghapusan seluruh atribut terkait.
Batas waktu yang diberikan adalah tiga hari kalender sejak somasi tersebut diterima.
"Apabila dalam jangka waktu yang ditentukan tidak ada tindakan korektif atau iktikad baik dari pihak terkait, PT Xentra melalui kuasa hukumnya menyatakan siap mengambil langkah hukum lanjutan yang lebih tegas," kata Sogi.
Kuasa hukum PT Xentra juga akan membuat dan mengajukan laporan polisi di Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana merek.
"Langkah ini ditegaskan sebagai upaya perlindungan hak hukum sekaligus menjaga kepastian hukum serta iklim usaha yang sehat di Indonesia," demikian Sogi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 5Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 6Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 7Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 8Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








