Akurat Logo

KPK Segera Tahan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Kuota Haji

Saeful Anwar | 1 Juni 2026, 17:47 WIB
KPK Segera Tahan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Kuota Haji
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera melakukan penahanan terhadap dua tersangka baru, dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2023–2024.

Kedua tersangka tersebut berasal dari kalangan swasta, yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri, Asrul Azis Taba.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan hingga saat ini kedua tersangka memang belum ditahan meski status tersangkanya telah diumumkan kepada publik.

Baca Juga: KPK Perkuat Bukti Kasus Korupsi Kuota Haji, Hilman Latief Berpotensi Terseret

"Memang terakhir ada dua dari pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka. Dan sampai dengan hari ini belum dilakukan penahanan," kata Asep kepada wartawan, Senin (1/6/2026).

Meski demikian, dia memastikan proses penahanan terhadap keduanya tinggal menunggu waktu. Penyidik saat ini masih menyelesaikan sejumlah kebutuhan pembuktian sebelum mengambil langkah paksa tersebut.

"Kami sudah konfirmasi ke teman-teman penyidik. Dalam waktu dekat, ditunggu. Mungkin minggu ini atau minggu depan insya Allah dilakukan penahanan," ujarnya.

Dia menjelaskan, belum dilakukannya penahanan bukan berarti penyidikan berjalan lambat. Menurutnya, penyidik harus memastikan seluruh alat bukti yang dibutuhkan telah terkumpul secara memadai sebelum membawa perkara ke tahap berikutnya.

"Tentunya terkait dengan kecukupan alat buktinya. Karena kita harus benar-benar mempersiapkan alat-alat bukti tersebut," katanya.

Dia menambahkan, kesiapan alat bukti menjadi faktor penting mengingat seluruh hasil penyidikan nantinya akan diuji dalam proses persidangan.

Baca Juga: KPK Periksa Dirjen PHU Hilman Latief dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Selain itu, penyidik juga mempertimbangkan aspek waktu penahanan yang dibatasi oleh ketentuan hukum acara pidana. Karena itu, KPK memilih memaksimalkan pengumpulan bukti terlebih dahulu sebelum melakukan penahanan.

"Kemudian juga nanti akan kita gelar di persidangan. Sehingga kalau dilakukan penahanan itu sudah terbatasi oleh waktu penahanan itu sendiri. Jadi kita kumpulkan dulu alat-alat buktinya. Setelah nanti lengkap baru kita lakukan upaya paksa penahanan," jelas Asep.

Sebelumnya, KPKtelah menetapkan empat tersangka terkait kasus korupsi kuota haji. Dua tersangka dari unsur penyelenggara negara, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex telah lebih dahulu ditahan.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.