KPK Segera Tahan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Kuota Haji

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera melakukan penahanan terhadap dua tersangka baru, dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2023–2024.
Kedua tersangka tersebut berasal dari kalangan swasta, yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri, Asrul Azis Taba.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan hingga saat ini kedua tersangka memang belum ditahan meski status tersangkanya telah diumumkan kepada publik.
Baca Juga: KPK Perkuat Bukti Kasus Korupsi Kuota Haji, Hilman Latief Berpotensi Terseret
"Memang terakhir ada dua dari pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka. Dan sampai dengan hari ini belum dilakukan penahanan," kata Asep kepada wartawan, Senin (1/6/2026).
Meski demikian, dia memastikan proses penahanan terhadap keduanya tinggal menunggu waktu. Penyidik saat ini masih menyelesaikan sejumlah kebutuhan pembuktian sebelum mengambil langkah paksa tersebut.
"Kami sudah konfirmasi ke teman-teman penyidik. Dalam waktu dekat, ditunggu. Mungkin minggu ini atau minggu depan insya Allah dilakukan penahanan," ujarnya.
Dia menjelaskan, belum dilakukannya penahanan bukan berarti penyidikan berjalan lambat. Menurutnya, penyidik harus memastikan seluruh alat bukti yang dibutuhkan telah terkumpul secara memadai sebelum membawa perkara ke tahap berikutnya.
"Tentunya terkait dengan kecukupan alat buktinya. Karena kita harus benar-benar mempersiapkan alat-alat bukti tersebut," katanya.
Dia menambahkan, kesiapan alat bukti menjadi faktor penting mengingat seluruh hasil penyidikan nantinya akan diuji dalam proses persidangan.
Baca Juga: KPK Periksa Dirjen PHU Hilman Latief dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Selain itu, penyidik juga mempertimbangkan aspek waktu penahanan yang dibatasi oleh ketentuan hukum acara pidana. Karena itu, KPK memilih memaksimalkan pengumpulan bukti terlebih dahulu sebelum melakukan penahanan.
"Kemudian juga nanti akan kita gelar di persidangan. Sehingga kalau dilakukan penahanan itu sudah terbatasi oleh waktu penahanan itu sendiri. Jadi kita kumpulkan dulu alat-alat buktinya. Setelah nanti lengkap baru kita lakukan upaya paksa penahanan," jelas Asep.
Sebelumnya, KPKtelah menetapkan empat tersangka terkait kasus korupsi kuota haji. Dua tersangka dari unsur penyelenggara negara, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex telah lebih dahulu ditahan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026







