Klaim Nadiem Makarim Tidak Ada Mens Rea Runtuh Sejak Hadir di Rapat Zoom Mei 2020

AKURAT.CO Nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, dalam sidang kasus korupsi pengadaan Chromebook dinilai belum menyentuh substansi materiil hukum pidana.
Pengamat Kejaksaan dan Hukum Pidana, Fajar Trio, menilai argumen Nadiem Makarim yang mengklaim adanya "kekeliruan investigasi" oleh Jaksa, serta tameng efisiensi anggaran Rp3,9 triliun merupakan bentuk simplifikasi yuridis yang keliru.
Menurutnya, dalam rezim hukum tindak pidana korupsi (tipikor), berlindung di balik narasi tidak adanya tanda tangan dokumen teknis atau klaim penghematan tidak serta-merta menggugurkan pertanggungjawaban pidana atau criminal liability.
"Ada miskonsepsi yang fatal dalam pleidoi tersebut. Terdakwa mencoba membawa perdebatan hukum pidana ke ruang manajemen bisnis dan efisiensi anggaran. Padahal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa atas dasar perbuatan melawan hukum yang memicu kerugian nyata negara," jelas Fajar, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Fajar menyoroti argumen Nadiem yang menyebut kebijakan memilih Operating System (OS) Chrome yang gratis telah menghemat anggaran triliunan rupiah dibandingkan opsi Windows. Nadiem Makarim menilai ironis jika dirinya dituntut 27,5 tahun penjara atas kebijakan yang menghemat uang negara.
Menanggapi hal itu, Fajar menilai ada kerancuan logika berpikir, atau fallacy, yang mencampuradukkan antara kebijakan (policy) dan pelaksanaan (execution).
Baca Juga: Energi Driver Ojol Lebih Baik untuk Kawal Regulasi Potongan Biaya Layanan, Bukan Nadiem Makarim
"Dalam persidangan, kejaksaan tidak mempermasalahkan pilihan Chrome OS yang gratis. Yang dibidik Jaksa adalah adanya dugaan kemahalan harga (mark up) pada unit hardware atau fisik laptop yang dibeli menggunakan dana APBN," katanya.
Fajar menyebut, keuntungan fiktif dari pemilihan OS tidak bisa dijadikan penyeimbang (offset) untuk menghapus unsur pidana jika dalam fakta persidangan terbukti harga riil Chromebook per unit jauh di bawah harga kontrak e-Katalog yang diajukan kementerian.
"Selisih harga dari mark up itulah yang secara mutlak dihitung sebagai kerugian keuangan negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Tipikor," ujarnya.
Terkait klaim Nadiem Makarim bahwa tidak ada mens rea, atau niat jahat, karena para ahli dan saksi menyatakan tidak ada unsur memperkaya diri sendiri, Fajar mematahkan argumen tersebut dengan konstruksi UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Ia menyebut unsur "memperkaya" dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor tidak bersifat tunggal.
"Undang-Undang kita bunyinya jelas 'memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi.' Jadi, meskipun Nadiem tidak menerima aliran uang sepeser pun, jika terbukti kebijakannya memuluskan pihak vendor untuk mendapat keuntungan tidak sah lewat mark up, delik hukumnya sudah terpenuhi," terang Fajar.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa mens rea dalam tipikor tidak melulu berbentuk niat jahat langsung untuk menggarong uang. Tetapi bisa berupa kesengajaan sebagai kesadaran kemungkinan atau dolus eventualis.
Baca Juga: Kejahatan Kerah Putih Terorganisir, Nadiem Makarim Layak Dituntut 18 Tahun Penjara
Nadiem Makarim mengakui hadir dalam Zoom meeting pada 6 Mei 2020 untuk menerima paparan rekomendasi proyek bernilai triliunan rupiah ini. Menurut Fajar, kehadiran itu meruntuhkan dalih blind spot atau ketidaktahuan total.
"Ketika seorang menteri mengetahui ada proyek raksasa, lalu muncul pembiaran terhadap proses pengadaan yang menabrak prinsip akuntabilitas, maka unsur 'mengetahui dan menghendaki' terjadinya penyimpangan itu secara hukum dianggap ada," ujarnya.
Mengenai pembelaan Nadiem Makarim yang menyatakan keputusan 100 persen Chrome OS diubah di tingkat tim teknis tanpa sepengetahuannya, Fajar mengingatkan kembali posisi menteri berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Di mana, menteri adalah pengguna anggaran (PA) tertinggi di kementerian.
Walaupun kewenangan teknis didelegasikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), tanggung jawab akhir tata kelola keuangan tetap melekat pada menteri.
"Dalam hukum pidana dikenal doktrin vicarious liability atau pertanggungjawaban komando. Absennya pengawasan yang ketat dari pucuk pimpinan yang mengakibatkan jebolnya anggaran negara adalah bentuk kelalaian yang dapat dipidana," tutur Fajar.
Fajar turut merespons tudingan Nadiem Makarim mengenai fenomena "tukar badan" dan adanya aliran uang "terima kasih" dari vendor ke belasan pejabat pengadaan yang tidak dijadikan tersangka oleh kejaksaan.
Baca Juga: Mahfud MD: Nadiem Makarim Tak Layak Dituntut dalam Kasus Korupsi Chromebook
Menurutnya, jika fakta sidang mengungkap adanya aliran uang tersebut, kejaksaan justru memiliki kewajiban hukum untuk mengembangkan kasus ini ke arah delik suap atau gratifikasi, sesuai Pasal 12B UU Tipikor. Namun, hal itu tidak menghapus perbuatan materiil dari terdakwa utama.
"Adanya aliran uang ke tim teknis justru menegaskan bahwa ekosistem pengadaan di bawah kementerian saat itu rapuh dan sarat mufakat jahat (samenspanning). Sesuai Pasal 55 KUHP, pelaku bukan cuma yang berbuat fisik (pleger) tapi juga yang turut serta (medepleger). Hakim akan melihat gambaran besar ini, bukan sekadar formalitas slip tanda tangan," jelas Fajar.
JPU menuntut Nadiem Makarim dengan hukuman pidana 18 tahun penjara.
Nadiem Makarim terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/5/2026), Jaksa memastikan bahwa tindakan terdakwa Nadiem Makarim merupakan bentuk kejahatan kerah putih yang memanfaatkan celah birokrasi dan jabatan untuk keuntungan pribadi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








