Akurat Logo

KPK Bongkar Dugaan Korupsi Layanan Notifikasi Pelat Merah, Kerugian Negara Ditaksir Hampir Rp2 Triliun

Saeful Anwar | 5 Juni 2026, 16:57 WIB
KPK Bongkar Dugaan Korupsi Layanan Notifikasi Pelat Merah, Kerugian Negara Ditaksir Hampir Rp2 Triliun
Jubir KPK, Budi Prasetyo, menyebut penyidik belum menetapkan pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini. Foto: Akurat.co

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan baru terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan layanan notifikasi perbankan yang melibatkan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa perkara tersebut telah resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Benar, KPK memulai penyidikan baru terkait pengadaan notifikasi perbankan di PT BRI dan PT Telkom," kata Budi, dalam keterangannya, Jumat (5/6/2026).

Meski demikian, KPK belum menetapkan pihak yang bertanggung jawab secara pidana.

Budi menjelaskan, proses hukum saat ini masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum sehingga belum ada tersangka yang diumumkan.

Baca Juga: KPK Buru Bukti Baru, Rumah Silmy Karim Digeledah Sehari Setelah Jadi Tersangka

"Sprindik umum, belum ada penetapan tersangka," ujarnya.

Dalam pengusutan awal, KPK menemukan indikasi kerugian keuangan negara dengan nilai yang sangat signifikan. Berdasarkan perhitungan sementara, potensi kerugian negara dalam perkara tersebut mendekati Rp2 triliun.

"Dugaan awal kerugian keuangan negaranya mencapai hampir dua triliun rupiah," kata Budi.

KPK hingga kini masih menutup rapat detail konstruksi perkara, termasuk mekanisme dugaan penyimpangan, periode pengadaan yang menjadi objek penyidikan, maupun pihak-pihak yang telah dimintai keterangan oleh penyidik.

Lembaga antirasuah saat ini berfokus mengumpulkan alat bukti untuk mengurai rangkaian peristiwa, menelusuri aliran tanggung jawab. Serta mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara yang berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar tersebut.

Baca Juga: Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara, KPK Pelajari Langkah Hukum Lanjutan

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
W
Editor
Wahyu SK