Buntut Film Pesta Babi, LPSK Siapkan Permohonan Perlindungan yang Diajukan Tokoh Adat Papua Mama Sinta

AKURAT.CO Tokoh perempuan adat Suku Marind-Anim di Merauke, Yasinta Moiwend atau Mama Sinta, mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mengajukan permohonan perlindungan, pada Jumat (5/6/2026).
Pengajuan permohonan tersebut diterima oleh Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, bersama tim untuk dilakukan proses penelaahan.
Permohonan perlindungan diajukan MY terkait laporan ke Polda Metro Jaya atas beredarnya film documenter bejudul Pesta Babi, yang dinilai berdampak terhadap keselamatan dirinya.
Sri menjelaskan, permohonan perlindungan yang diajukan MY akan ditelaah secara menyeluruh, baik terkait peristiwa pidana yang dilaporkan maupun kebutuhan perlindungan yang mungkin timbul akibat keterlibatan pemohon dalam proses hukum.
Menurutnya, LPSK perlu memastikan bentuk layanan yang diberikan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan pemohon.
Baca Juga: Film Pesta Babi Tuai Kontroversi, Pengamat Wanti-wanti Bahaya Disintegrasi
"Pada prinsipnya, setiap warga negara yang merasa menghadapi ancaman, tekanan atau dampak tertentu akibat keterlibatannya dalam suatu proses hukum berhak mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK. Tugas kami adalah melakukan asesmen secara objektif untuk melihat kebutuhan pelindungan yang diperlukan, baik berupa perlindungan fisik, bantuan psikologis, pendampingan prosedural, maupun layanan lain yang menjadi kewenangan LPSK," jelasnya.
Sri mengatakan, LPSK melakukan asesmen awal untuk mendengarkan keterangan pemohon serta mendalami kebutuhan perlindungan yang diajukan.
Asesmen merupakan bagian dari tahapan yang dilakukan sebelum LPSK mengambil keputusan atas suatu permohonan perlindungan. Dalam hal ini, penelaahan yang dilakukan LPSK bertujuan untuk memperoleh gambaran utuh mengenai kebutuhan perlindungan yang diajukan pemohon.
Hasil asesmen dan penelaahan akan menjadi bahan pertimbangan LPSK dalam menentukan layanan perlindungan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, pelindungan terhadap saksi dan korban diberikan berdasarkan penelaahan atas sifat pentingnya keterangan, analisis tingkat ancaman atau situasi khusus yang dialami, hasil analisis tim medis dan psikologis, serta rekam jejak tindak pidana.
Baca Juga: KSAD Pertanyakan Pendanaan Film Pesta Babi: Duitnya Dari Mana?
"Sebagai pejuang hak asasi manusia dan keadilan bagi masyarakat Papua, MY selama ini dikenal sebagai tokoh perempuan adat Suku Marind-Anim di Merauke yang aktif menyuarakan perlindungan hak-hak masyarakat adat. Dalam berbagai kesempatan, ia terlibat dalam advokasi terkait perlindungan tanah ulayat dan ruang hidup masyarakat adat di Papua," ujar Sri.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal






