Percakapan Pengondisian Saksi Ditemukan, KPK Dalami Peran Lingkaran Heri Black dalam Suap Ditjen Bea Cukai

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam perkara korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Dugaan tersebut muncul dari hasil analisis barang bukti elektronik yang disita penyidik saat menggeledah rumah pengusaha Heri Setiyono alias Heri Black di Semarang, Jawa Tengah.
Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan, penyidik menemukan sejumlah percakapan yang mengindikasikan adanya upaya pengondisian terhadap saksi-saksi setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan dalam perkara suap yang melibatkan PT Blueray Cargo.
"Nah, untuk tadi temuan-temuan menghambat penyidikan, bahwa betul kita menemukan percakapan-percakapan di barang bukti elektronik yang dilakukan penyitaan oleh penyidik, bahwa ada pengkondisian-pengkondisian terhadap saksi-saksi ketika ada proses tertangkap tangan dilakukan oleh KPK terhadap pihak Blue Ray," jelasnya, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/6/2026) malam.
Menurut Taufik, temuan tersebut masih terus didalami, termasuk melalui pemeriksaan sejumlah pihak yang memiliki keterkaitan dengan Heri Black. Salah satunya adalah Rizki Taufiqurrahman yang diketahui merupakan staf Heri Black.
Baca Juga: KPK Dalami Dugaan Perintangan Penyidikan Oleh Anak Buah Heri Black
Dalam pengembangan perkara, penyidik juga menemukan keterkaitan antara sejumlah saksi yang diperiksa dengan kontainer yang disita KPK di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kontainer tersebut diduga masih berhubungan dengan aktivitas kepabeanan yang melibatkan jaringan PT Blueray Cargo dan pihak-pihak yang terafiliasi dengan Heri Black.
"Itu sedang didalami lagi oleh tim penyidik, apakah nanti unsur-unsur yang ada percakapan dan pendalaman di pemeriksaan itu masuk kategori Pasal 21 atau obstruction of justice," ujar Taufik.
KPK menegaskan belum mengambil kesimpulan terkait pihak yang bertanggung jawab atas dugaan perintangan penyidikan tersebut. Namun, apabila alat bukti yang dikumpulkan memenuhi unsur pidana, penyidik akan membawa temuan itu ke forum gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Sehingga ketika itu nanti kita temukan faktanya ya akan kita laporkan dan kita akan lakukan gelar perkara untuk menentukan statusnya, apakah itu masuk kategori perintangan penyidikan," jelas Taufik.
Baca Juga: Periksa Heri Black, KPK Dalami Catatan Dugaan Aliran Uang ke Bea Cukai
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








