Akurat Logo

Perkara Yaqut Cs Kasus Kuota Haji Akan Dilimpahkan ke Pengadilan Secara Bersamaan

Lufaefi | 12 Juni 2026, 09:55 WIB
Perkara Yaqut Cs Kasus Kuota Haji Akan Dilimpahkan ke Pengadilan Secara Bersamaan
Yaqut Cholil Qoumas (Akurat Image)

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan berkas perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan sejumlah tersangka lainnya akan dilimpahkan ke pengadilan secara bersamaan.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan pelimpahan perkara dilakukan berdasarkan kesepakatan antara tim penyidik dan jaksa penuntut umum (JPU). Dengan demikian, proses persidangan seluruh tersangka akan berlangsung dalam waktu yang sama.

“Rencananya memang sesuai hasil kesepakatan antara penyidik dan JPU, pelimpahan ke persidangan akan dilakukan bersama-sama,” kata Taufik di Jakarta, Kamis (11/6/2026).

Baca Juga: Tunaikan Nazar, Jemaah Haji Asal Semarang Jalan Kaki 34 Kilometer dari Donohudan ke Rumah

Selain Yaqut, perkara ini juga melibatkan mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex. Keduanya akan disidangkan bersama dua tersangka dari kalangan biro perjalanan haji dan umrah, yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

KPK saat ini tengah mempercepat proses pemberkasan agar seluruh perkara dapat segera dilimpahkan ke tahap penuntutan. Salah satu langkah yang dilakukan adalah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Yaqut yang telah dimintai keterangan pada 2 Juni 2026.

“Memang proses ini sedang dikebut,” ujar Taufik.

Keempat tersangka telah ditahan di rumah tahanan negara dan menunggu proses hukum selanjutnya. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, KPK akan menyerahkannya kepada jaksa penuntut umum untuk disusun surat dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dalam proses penyidikan, KPK mengungkap adanya keterlibatan lebih dari 300 biro perjalanan dalam skema pengelolaan kuota haji tambahan. Namun demikian, sejumlah biro perjalanan disebut masih ragu memberikan keterangan kepada penyidik terkait dugaan praktik jual beli kuota haji tersebut.

Kasus ini disidik menggunakan ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara. Berdasarkan hasil perhitungan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 diperkirakan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp622 miliar.

Baca Juga: Tujuh Saksi Dugaan Penipuan Dam dan Badal Haji Diperiksa Setibanya di Bandara Kertajati

KPK menegaskan akan terus menuntaskan penyidikan perkara tersebut guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan kuota haji tambahan yang menjadi hak masyarakat.

Pelimpahan perkara ke pengadilan secara bersamaan diharapkan dapat mempercepat proses penegakan hukum sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Lufaefi
Reporter
Lufaefi
Lufaefi
Editor
Lufaefi