Akurat Logo

KPK dan Kejagung Didesak Audit PT PPI Terkait Dugaan Penyimpangan Penugasan Pemerintah

Siti Nur Azzura | 20 Juni 2026, 07:43 WIB
KPK dan Kejagung Didesak Audit PT PPI Terkait Dugaan Penyimpangan Penugasan Pemerintah
Grha PPI, Kantor Pusat PT Perusahaan Perdagangan Indonesia.

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diminta untuk segera melakukan audit investigatif dan pemeriksaan menyeluruh terhadap tata kelola PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

Berbagai pertanyaan publik yang berkembang terkait pelaksanaan sejumlah penugasan pemerintah di PT PPI, perlu dijawab secara terbuka melalui audit yang independen dan menyeluruh.

"Kami meminta KPK, Kejaksaan Agung, BPK, BPKP, dan Kementerian BUMN untuk melakukan pemeriksaan secara komprehensif terhadap seluruh penugasan pemerintah yang dijalankan PT PPI. Publik membutuhkan kepastian apakah seluruh proses telah berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat optimal bagi negara," kata Ketua Perkumpulan Pemuda Keadilan (PPK), Dendi Budimana, Sabtu (20/6/2026).

Baca Juga: BGN Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah, Seluruh Dapur Akan Diaudit

Dia menilai, audit perlu mencakup seluruh aspek pengelolaan perusahaan, mulai dari mekanisme penentuan vendor, distribusi komoditas strategis, pemberian kuota usaha, proses pengadaan, hingga sistem pengawasan internal.

Aparat penegak hukum juga perlu menelusuri berbagai dugaan penyimpangan, yang disebut-sebut terjadi dalam pelaksanaan penugasan pemerintah sejak beberapa tahun terakhir.

Termasuk dugaan permainan kuota, dugaan manipulasi dalam proses pembelian dan distribusi komoditas, serta dugaan praktik yang berpotensi mengurangi keuntungan yang seharusnya diperoleh perusahaan negara.

"Jika benar terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan penugasan pemerintah sejak tahun 2022 hingga sekarang, maka negara berpotensi mengalami kerugian yang sangat besar. Karena itu seluruh proses harus diaudit secara menyeluruh berdasarkan data, dokumen, dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.

PT PPI sebagai BUMN seharusnya menjadi instrumen negara untuk mendukung program-program strategis pemerintah dan Presiden, bukan justru menjadi sumber pertanyaan publik terkait transparansi dan tata kelola.

Baca Juga: KPK Periksa Pendiri Indonesia Audit Watch dalam Kasus Suap Bea Cukai

"PT PPI memiliki posisi strategis dalam perdagangan nasional. Karena itu setiap penugasan pemerintah harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi negara. Jika terdapat praktik yang menghambat optimalisasi pendapatan perusahaan atau menguntungkan pihak tertentu secara tidak wajar, maka hal tersebut harus dibuka secara transparan kepada publik," katanya.

Dendi juga menyoroti pentingnya mengukur potensi keuntungan yang seharusnya dapat diperoleh perusahaan, apabila seluruh penugasan dijalankan secara optimal dan bebas dari praktik yang menyimpang.

"Kami meminta auditor negara menghitung secara objektif apakah terdapat potensi kehilangan penerimaan atau keuntungan negara akibat tata kelola yang tidak optimal. Jika ditemukan pelanggaran, maka seluruh pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.