Akurat Logo

KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim, Kejar Aliran Uang dan Aset Hasil Pemerasan WNA

Saeful Anwar | 22 Juni 2026, 19:31 WIB
KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim, Kejar Aliran Uang dan Aset Hasil Pemerasan WNA
KPK memperpanjang masa penahanan mantan Wamen Imipas, Silmy Karim, dalam kasus pemerasan izin tinggal WNA. Foto: Akurat.co/Saeful Anwar

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan delapan tersangka kasus pemerasan pengurusan dokumen keimigrasian WNA dan penerimaan gratifikasi di Direktorat Jenderal Imigrasi.

Langkah tersebut dilakukan karena penyidik masih mendalami aliran uang serta menelusuri aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, perpanjangan penahanan pertama dilakukan pada Senin (22/6/2026), terhadap seluruh tersangka. Termasuk mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim.

"Hari ini, Senin (22/6/2026), penyidik melakukan perpanjangan penahanan pertama terhadap delapan orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian warga negara asing (WNA), serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi," jelasnya.

Perpanjangan penahanan diberikan selama 40 hari ke depan. Untuk tersangka Saffar Muhammad Godam dan lainnya, masa perpanjangan dihitung sejak 23 Juni 2026. Sementara untuk Silmy Karim, masa perpanjangan berlaku mulai 24 Juni 2026.

Baca Juga: KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Silmy Karim ke Sektor Pemasyarakatan

Menurut Budi, keputusan tersebut diambil karena penyidik masih membutuhkan waktu untuk melengkapi alat bukti dan memperjelas keseluruhan konstruksi perkara.

"Perpanjangan ini dilakukan karena proses penyidikan masih terus berprogres untuk melengkapi alat bukti yang diperlukan guna membuat terang peristiwa pidananya," ujarnya.

KPK saat ini masih memeriksa sejumlah saksi yang diduga mengetahui mekanisme pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA maupun pihak-pihak yang mengetahui aliran dana hasil kejahatan tersebut.

"Hingga saat ini, tim penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa maupun aliran penerimaan uang dalam perkara dimaksud," kata Budi.

Penyidik juga masih melakukan penggeledahan dan penyitaan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara. Langkah tersebut dilakukan untuk mengumpulkan dokumen, barang bukti elektronik, hingga aset yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Pengamat Membaca Sinyal Politik di Balik Penahanan Silmy Karim oleh KPK

"Selain pemeriksaan saksi, pekan lalu penyidik juga masih terus melakukan upaya paksa penggeledahan dan penyitaan pada sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara, termasuk pendalaman terhadap dokumen, barang bukti elektronik, maupun aset-aset yang diduga terkait dengan perkara ini," jelas Budi.

KPK menegaskan perpanjangan masa penahanan diperlukan agar proses penyidikan berjalan optimal. Sekaligus mencegah potensi penghilangan barang bukti maupun upaya menghambat penegakan hukum.

"Perpanjangan penahanan ini diperlukan untuk memastikan proses penyidikan dapat berjalan efektif, optimal, dan komprehensif. KPK berkepentingan untuk menjaga integritas proses penegakan hukum, termasuk memastikan seluruh alat bukti dapat diperoleh secara utuh ataupun mencegah potensi penghilangan barang bukti," kata Budi.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan delapan tersangka yang diduga terlibat praktik pemerasan sistematis terhadap pengurusan izin tinggal WNA sejak 2022 hingga 2026.

Penyidik menduga para tersangka menerima uang sedikitnya Rp145,5 miliar dari pungutan liar yang dilakukan melalui berbagai tahapan layanan keimigrasian.

Baca Juga: Kasus Silmy Karim Coreng Wajah Indonesia, Kementerian Imipas Harus Dievaluasi Total

KPK juga masih membuka peluang mengembangkan perkara ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), seiring pendalaman terhadap asal-usul aset dan aliran dana yang ditemukan selama proses penyidikan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
W
Editor
Wahyu SK