Akurat Logo

KPK Periksa Lagi ASN Bea Cukai Terkait Kasus Suap Impor yang Menjerat Blueray Cargo

Saeful Anwar | 25 Juni 2026, 16:01 WIB
KPK Periksa Lagi ASN Bea Cukai Terkait Kasus Suap Impor yang Menjerat Blueray Cargo
Pemilik PT Blueray Cargo, John Field, telah menjadi terdakwa dalam kasus suap kepabeanan di Ditjen Bea dan Cukai. Foto: Akurat.co

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang ASN di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam penyidikan korupsi terkait kepabeanan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/6/2026).

"Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan bea dan cukai di Direktorat Jenderal Bea Cukai," katanya.

Saksi yang dipanggil atas nama Akhmad Fikri Yahmani selaku ASN Ditjen Bea dan Cukai.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama AFY, ASN Ditjen Bea dan Cukai," ujar Budi.

Baca Juga: Percakapan Pengondisian Saksi Ditemukan, KPK Dalami Peran Lingkaran Heri Black dalam Suap Ditjen Bea Cukai

Belum dirinci materi yang akan didalami penyidik terhadap Akhmad Fikri Yahmani.

Namun sebelumnya, KPK juga pernah memeriksa yang bersangkutan dan mendalami informasi terkait status kepegawaian tersangka Budiman Bayu Prasojo (BBP).

Kasus ini merupakan pengembangan perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang di lingkungan DJBC yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Februari 2026.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dari unsur pejabat Ditjen Bea dan Cukai maupun pihak swasta, termasuk pemilik PT Blueray Cargo, John Field.

Belakangan, penyidik juga terus menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk aliran dana kepada sejumlah pejabat dan dugaan praktik pengaturan jalur impor yang melibatkan perusahaan forwarder selain Blueray Cargo.

Baca Juga: KPK Bidik Perusahaan Selain Blueray Cargo dalam Kasus Suap Ditjen Bea Cukai

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
W
Editor
Wahyu SK