MK Putuskan Dana Pensiun Sukarela Bisa Dicairkan Sekaligus atau Berkala Sesuai Pilihan Peserta

AKURAT.CO Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Melalui putusan tersebut, peserta program dana pensiun yang bersifat sukarela kini dapat memilih pencairan manfaat pensiun secara sekaligus maupun berkala sesuai kehendaknya.
Putusan itu dibacakan dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 164/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 139/PUU-XXIII/2025 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (29/6/2026).
Permohonan perkara Nomor 164/PUU-XXIII/2025 diajukan empat karyawan PT Freeport Indonesia, yakni Lukas Saleo, Warjito, Haerudin Falah, dan Achmad Yani.
Para pemohon mempersoalkan ketentuan dalam UU P2SK yang mewajibkan manfaat dana pensiun sukarela dibayarkan secara berkala, sehingga tidak dapat dicairkan sekaligus.
Mereka berpendapat dana pensiun merupakan hak pekerja yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan setelah pensiun, seperti memulai usaha atau memenuhi rencana keuangan yang telah disiapkan sejak jauh hari.
Kuasa hukum para pemohon, Mustiyah, mengatakan putusan MK memberikan kepastian hukum sekaligus pilihan bagi peserta dana pensiun.
"Permohonan ini bukan untuk membatalkan ketentuan pembayaran secara berkala, tetapi agar peserta memiliki pilihan menerima manfaat dana pensiun secara berkala atau sekaligus sesuai kehendaknya," ujar Mustiyah usai sidang.
Menurutnya, putusan tersebut juga berlaku bagi ahli waris, yakni janda, duda, atau anak, yang kini dapat memilih mekanisme pencairan manfaat pensiun.
Kuasa hukum lainnya, Endang Rokhani, menyebut putusan MK mengakomodasi tuntutan para pekerja yang menginginkan fleksibilitas dalam pencairan dana pensiun.
Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan amar putusan menyatakan pembayaran manfaat pensiun bagi peserta program dana pensiun sukarela dapat dilakukan secara sekaligus maupun berkala.
"Pembayaran manfaat pensiun yang kepesertaannya bersifat sukarela bagi peserta, janda, duda, atau anak yang terbentuk dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak dibayar secara sekaligus atau berkala sesuai dengan kehendak peserta, janda, duda, atau anak dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang mengatur dana pensiun," ujar Suhartoyo.
MK juga menyatakan Pasal 164 ayat (2) UU P2SK bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai memberikan pilihan kepada peserta untuk menerima manfaat pensiun secara sekaligus atau berkala.
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi ketika hubungan kerja berakhir.
"Uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang merupakan hak pekerja yang di-PHK karena berakhir masa kerja atau pensiun wajib dibayar sekaligus," kata Enny.
Mahkamah juga menyatakan iuran yang dibayarkan pemberi kerja dalam program dana pensiun dapat diperhitungkan sebagai bagian dari kewajiban pembayaran pesangon dan hak pekerja lainnya.
Namun, MK menegaskan manfaat dana pensiun dan pesangon memiliki fungsi yang berbeda.
Dana pensiun merupakan manfaat tambahan untuk menjamin kesinambungan penghasilan pada masa tua, sedangkan pesangon dan hak lainnya merupakan konsekuensi berakhirnya hubungan kerja.
"Oleh karena itu kedua manfaat yang diterima pekerja tersebut tidak dapat saling menggantikan satu sama lain," ujar Enny.
Baca Juga: Kalender Jawa 30 Juni 2026: Cek Weton Selasa Pon, Benarkah Punya Watak Teguh?
Ketua PUK SP KEP SPSI PT Freeport Indonesia, Yudha Noya, menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota serikat pekerja, tim kuasa hukum, para ahli, dan seluruh pihak yang telah mendukung proses pengujian undang-undang tersebut selama sekitar 10 bulan hingga putusan dibacakan MK.
“Saya ucapkan terima kasih atas dukungan doa dan kontribusi dari anggota PUK SP KEP SPSI dan juga kepada tim pengacara dan para ahli yang telah bersama berjuang,” ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kementerian ESDM: Tabung CNG 3 Kg Tak Perlu Dibeli, Masyarakat Cukup Tukar Isi Gas
- 2Trump Perintahkan Serangan Balasan, AS Kembali Gempur Iran
- 3Bagan 32 Besar Piala Dunia 2026 Rilis! Ini Jadwal Laga Big Match yang Wajib Tonton
- 4Edwin van Der Sar Harap Timnas Indonesia Bisa Segera Tampil di Piala Dunia
- 5KPK Dikabarkan Gelar OTT di Kuansing, Sejumlah Pejabat Pemkab Diamankan
- 6Masjid Hajjah Yuliana Dibangun di Melbourne, Simbol Bakti kepada Orang Tua dan Gotong Royong Diaspora
- 7Afrika Selatan vs Kanada: Gol Menit Akhir Stephen Eustaquio Bawa Tuan Rumah ke 32 Besar
- 8Yordania vs Argentina: Messi Cetak Gol Lagi, Albiceleste Tutup Fase Grup Tanpa Terkalahkan
- 9Harga Emas Pegadaian Hari Ini, 30 Juni 2026: Turun di Akhir Bulan
- 10Fokus Pembenahan Latsarmil, Pemerintah Evaluasi Pembekalan Mental Manajer Koperasi Merah Putih









