KPK Tak Perlu Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Soedeson Tandra: Percayakan pada Kejaksaan dan Kepolisian

AKURAT.CO Usulan Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan kasus yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dinilai tidak perlu dilakukan.
Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, menilai penanganan perkara itu seyogyanya tetap dipercayakan kepada institusi yang memiliki kewenangan, yakni Kejaksaan dan Kepolisian.
"Menurut saya, sudahlah. Saran beliau itu sesaat saja. Sebagai warga negara boleh berpendapat, gitu kan. Kita terima saran beliau. Tetapi, menurut saya tidak perlu," kata Soedeson saat dihubungi Akurat.co, Senin (13/7/2026).
Baca Juga: Mahfud MD: Hanya KPK yang Berwenang Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
Dia menjelaskan, KPK maupun Kepolisian sama-sama memiliki kewenangan dalam proses penyidikan. Karenanya, tidak ada alasan untuk langsung meminta KPK mengambil alih perkara tersebut.
"Karena KPK juga punya kewenangan untuk melakukan penyidikan. Ya kan? Kepolisian juga punya kewenangan untuk melakukan penyidikan. Jadi sebaiknya kita percaya kepada institusi kejaksaan dan kepolisian untuk menegakkan itu," ujarnya.
Dia juga mengingatkan bahwa mekanisme pengawasan oleh KPK telah diatur dalam undang-undang. Menurutnya, KPK tetap menjalankan fungsi supervisi dan monitoring terhadap perkara, meski tidak harus menyampaikannya kepada publik.
Baca Juga: Mahfud MD Dorong Prabowo Intervensi, KPK Harus Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
"Nah, undang-undang kan sudah ngomong, KPK kan mensupervisi, ya kan. Kami percaya bahwa KPK juga tidak lepas tangan. Tapi apa perlu dia ngomong sama orang, eh saya lagi mensupervisi itu kan tidak perlu," ucap dia.
Dia menegaskan, KPK tetap menjalankan tugasnya sesuai kewenangan dalam mengawasi perkembangan perkara. Karena itu, KPK dinilai akan tetap menjalankan fungsinya.
"Pasti KPK mensupervisi, melakukan monitoring, melakukan apalah begitu, pengawasan juga begitu. Jangan kata-kata pengawasan begitu. Tapi, mensupervisi dan monitoring terhadap perkara ini. Saya percaya KPK tidak lepas tangan. Begitu lho," tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









