Akurat Logo

Supaya Tidak Disalahgunakan, Kejagung Hentikan Pengumpulan Data Program MBG

Putri Dinda Permata Sari | 14 Juli 2026, 07:57 WIB
Supaya Tidak Disalahgunakan, Kejagung Hentikan Pengumpulan Data Program MBG
Kejati di seluruh Indonesia diminta menghentikan kegiatan pengumpulan data terkait Program MBG. Foto: Koransulindo.com

AKURAT.CO Kejaksaan Agung memerintahkan Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Instruksi tertuang dalam surat resmi tertanggal 10 Juli 2026 yang ditandatangani Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi.

Berdasarkan surat bernomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 dengan perihal Penghentian Pengumpulan Data dan Keterangan Permasalahan Program MBG, Kejagung meminta seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi menghentikan kegiatan inventarisasi maupun pengumpulan informasi terkait Program MBG.

Dijelaskan bahwa kebijakan itu merupakan tindak lanjut atas disposisi Jaksa Agung RI, menyusul pemberitaan media yang disampaikan Kajati Jawa Tengah mengenai kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) di wilayah Jawa Tengah.

"Sehubungan dengan surat kami Nomor B-2668/F.2/Fd.2/06/2026 tanggal 15 Juni 2026 yang pada pokoknya memerintahkan para Kepala Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia untuk melakukan inventarisasi dan menyampaikan permasalahan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis oleh Badan Gizi Nasional dan menindaklanjuti disposisi Jaksa Agung Republik Indonesia atas Laporan Pemberitaan Media yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah perihal pemberitaan kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) di Jawa Tengah, bersama ini kami meminta kepada Para Kepala Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia untuk menghentikan seluruh kegiatan pengumpulan data dan keterangan berkaitan dengan Program MBG yang berada di wilayah hukum masing-masing," bunyi surat tersebut, dikutip Selasa (14/7/2026).

Baca Juga: Perdana Usai Libur Sekolah, Program MBG Harus Jadi Penggerak Ekosistem Pangan

Surat itu juga menginstruksikan agar perintah penghentian diteruskan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri di wilayah hukum masing-masing.

"Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan serta diteruskan kepada para Kajari dan Kacabjari di daerah hukumnya," demikian penutup surat tersebut.

Surat ditandatangani atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus oleh Direktur Penyidikan selaku penyidik, Syarief Sulaeman Nahdi. Serta ditembuskan kepada Jaksa Agung RI, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Jaksa Agung Muda Pengawasan, Asisten Khusus Jaksa Agung, dan arsip.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan bahwa surat tersebut diterbitkan setelah masa pengumpulan data berakhir. Dengan tujuan agar instruksi sebelumnya tidak disalahgunakan.

"Benar, surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data-data sudah selesai. Dan surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya," jelasnya.

Baca Juga: DPR Minta BGN Segera Operasikan Dapur MBG di Kawasan 3T

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.