Sudirman Said Beri Keterangan Tambahan ke Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Petral

AKURAT.CO Mantan Menteri ESDM, Sudirman Said, memenuhi panggilan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Jumat (17/7/2026).
Dia dipanggil untuk memberikan keterangan terkait penyidikan dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan PT Pertamina Energy Trading Ltd (Petral).
Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejagung, Jakarta, Sudirman menjelaskan bahwa pemeriksaan kali ini merupakan yang ketiga kalinya. Ia dipanggil untuk memberikan klarifikasi atas sejumlah keterangan yang sebelumnya telah disampaikan kepada penyidik.
"Saya memenuhi undangan dari Kejaksaan Agung untuk kembali memberikan keterangan berkaitan dengan kasus yang melibatkan Petral. Ini kedatangan saya yang ketiga kali," katanya kepada wartawan.
Dalam pemeriksaan tersebut, Sudirman menjelaskan pengalaman dan pengetahuannya saat menjabat sebagai Corporate Secretary sekaligus Senior Vice President Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina pada 2008-2009. Selain juga menerangkan kebijakan yang pernah diambil ketika menjabat sebagai Menteri ESDM.
Baca Juga: KPK Terus Usut Korupsi Petral, Broker Bikin Negara Rugi Jutaan Dolar AS
"Saya memberi penjelasan tentang apa yang saya ketahui dan saya alami ketika di Pertamina, kemudian juga memberikan penjelasan ketika saya menjabat sebagai regulator, sebagai Menteri ESDM," ujarnya.
Menurut Sudirman, penyidik meminta klarifikasi atas beberapa poin dalam keterangannya. Setelah pemeriksaan selesai, ia menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Ia menegaskan seluruh keterangannya terbatas pada fakta-fakta yang diketahui, dialami, dan menjadi bagian dari tugasnya, baik saat berada di Pertamina maupun di Kementerian ESDM.
"Yang saya berikan adalah apa yang saya ketahui, saya kerjakan, saya alami, dan kebijakan yang saya ambil ketika di Pertamina maupun di ESDM. Mengenai siapa tersangkanya, itu urusan penegak hukum," jelasnya.
Saat ditanya apakah penyidik menyinggung nama saudagar minyak Riza Chalid, Sudirman menyebut tidak ada pertanyaan yang secara spesifik mengarah kepada sosok tersebut.
Baca Juga: Usut Korupsi Minyak Mentah Petral, KPK Gandeng Lembaga Antirasuah Sejumlah Negara
Penyidik, kata dia, lebih banyak mendalami praktik pengadaan minyak, mekanisme penentuan harga, serta kebijakan yang berlaku saat itu.
"Tidak spesifik, tetapi ditanyakan mengenai praktik pengadaan dan juga kebijakan-kebijakan mengenai penentuan harga dan sebagainya," ujarnya.
Terkait kemungkinan dipanggil kembali, Sudirman menyatakan akan mengikuti seluruh proses hukum dan siap membantu penyidik apabila kembali diminta memberikan keterangan.
"Kita mengikuti apa yang dijadikan kebijakan dari penegak hukum dan kita bantu usaha-usaha penegakan hukum dengan sebaik-baiknya," katanya.
Ia juga memastikan telah memberikan seluruh informasi yang diketahuinya kepada penyidik selama proses pemeriksaan berlangsung.
Baca Juga: KPK Perkirakan Kerugian Negara dari Kasus Petral Capai Jutaan Dolar AS
"Sepanjang yang saya tahu dan saya alami, saya berikan keterangan itu," demikian Sudirman.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








