KPK Tetapkan Satu Tersangka Baru di Kasus Suap Bea Cukai

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan satu tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Penetapan dilakukan melalui surat perintah penyidikan (sprindik) baru yang telah diterbitkan penyidik.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan, tersangka baru tersebut berasal dari klaster perkara yang melibatkan pejabat Bea Cukai.
Namun, identitas maupun inisialnya masih dirahasiakan karena proses penyidikan masih berjalan.
"Kami sudah tetapkan tersangkanya ada satu, karena masih terkait dengan konstruksi perkara pejabat Bea Cukai, jadi kami langsung tetapkan," kata Taufik, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Baca Juga: KPK Terbitkan Dua Sprindik, Penanganan Kasus Suap Bea Cukai Masuk Klaster Baru
Menurutnya, penetapan tersangka merupakan bagian dari pengembangan penyidikan atas dugaan aliran uang suap senilai Rp91 miliar yang bersumber dari perusahaan importir PT Blueray Cargo. Dana tersebut diduga mengalir kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta pihak-pihak lain untuk memuluskan proses importasi barang.
"(Penetapan ini) yang masih klaster Bea Cukai," katanya.
Dalam persidangan perkara Blueray Cargo sebelumnya, sejumlah nama muncul dalam fakta persidangan sebagai pihak yang diduga menerima aliran dana.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, diduga menerima total Rp21 miliar. Sementara, mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Marunda, Ahmad Dedi alias Dedi Congor, disebut menerima sekitar Rp30 miliar.
Selain itu, Kepala Seksi Penindakan Impor I Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC, Enov Puji Wijanarko, diduga menerima uang serta satu unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp330 juta.
Bos Blueray Cargo, John Field, juga mengungkap adanya aliran uang kepada pejabat Bea Cukai lain yang disebut dengan nama Gatot Heru atau berinisial PGH.
Meski demikian, hingga kini KPK belum memastikan apakah nama-nama yang terungkap dalam persidangan tersebut merupakan tersangka baru yang dimaksud. Penyidik masih melakukan pendalaman berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan.
Sebelumnya, KPK memutuskan tidak mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat terhadap pimpinan Blueray Cargo.
Dengan putusan tersebut, pemilik Blueray Cargo, John Field, dijatuhi pidana dua tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.
Sementara itu, Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi masing-masing dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Adapun perkara terhadap pihak penerima suap masih bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta. Mereka adalah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Rizal; mantan Kepala Subdirektorat Intelijen, Sisprian Subiaksono; mantan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I, Orlando Hamonangan; serta pegawai DJBC, Budiman Bayu Prasojo.
Baca Juga: KPK Kaji Pengembangan Kasus Suap Impor Bea Cukai, Tunggu Keputusan Pimpinan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026





