Akurat Logo

Bupati Pemalang Peras Anak Buah dan Kontraktor Rp1,98 Miliar, Mengalir ke Polisi yang Bertugas di KPK Rp1,2 Miliar

Saeful Anwar | 30 Juli 2026, 15:16 WIB
Bupati Pemalang Peras Anak Buah dan Kontraktor Rp1,98 Miliar, Mengalir ke Polisi yang Bertugas di KPK Rp1,2 Miliar
Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyebut OTT Pemalang bermula dari laporan masyarakat. Foto: Akurat.co

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap konstruksi perkara operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro.

Uang hasil dugaan pemerasan terhadap pejabat daerah dan rekanan swasta diduga digunakan untuk mengurus perkara korupsi melalui anggota Polri yang bertugas di lingkungan KPK.

Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan, perkara tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan tertutup.

Dari penyelidikan itu, KPK menduga Anom Widiyantoro bersama orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris, melakukan pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah dan rekanan swasta.

"AWI melalui GHA diduga meminta uang ke sejumlah perangkat daerah maupun pihak rekanan/swasta untuk keperluan pribadinya. Adapun GHA mengumpulkan uang dengan total nilai mencapai Rp1,98 miliar," jelas Taufik, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Baca Juga: Bupati Pemalang Peras Anak Buah, Lalu Diperas Anggota Polri yang Bertugas di KPK

Namun, dalam penelusuran KPK, sebagian uang tersebut diduga justru digunakan untuk mengurus perkara yang menyeret nama Bupati Pemalang.

KPK mengungkapkan, Gus Haris melalui Harun kemudian diperkenalkan kepada Lilik Budi Suprianto, ayah dari Setya Budi Dias Oktavianto yang merupakan staf administrasi KPK.

Selanjutnya, Anom, Gus Haris, dan Lilik disebut tiga kali bertemu di restoran di Magelang dan Semarang. Dalam pertemuan tersebut, Lilik diduga meminta uang Rp2 miliar untuk mengurus perkara di KPK.

Setelah diyakinkan perkara tersebut dapat diselesaikan, Anom dan Gus Haris sepakat menyiapkan uang yang diminta. Dari total dana yang berhasil dikumpulkan, Gus Haris kemudian menyerahkan Rp1,2 miliar kepada Lilik.

"Terkait sisa uang yang dikumpulkan oleh GHA, KPK masih akan melakukan penelusuran," kata Taufik.

Baca Juga: Hasil OTT Pemalang: Satu Anggota Polri yang Bertugas di KPK Turut Ditetapkan Tersangka

KPK kemudian melakukan operasi tangkap tangan pada 28 Juli 2026. Gus Haris diamankan usai mengambil uang dari pihak swasta di Pemalang, sedangkan Anom ditangkap di sebuah hotel di Jakarta.

Sehari sebelumnya, tim KPK juga melakukan pemantauan di Semarang dan menduga terjadi penyerahan uang Rp1,2 miliar kepada Lilik untuk mengurus perkara di KPK. Setelah transaksi tersebut, Lilik diamankan di rumahnya di Kabupaten Purworejo bersama uang tunai Rp1,2 miliar.

Secara keseluruhan, KPK mengamankan 21 orang dari Pemalang, Purworejo, dan Jakarta. Dari operasi tersebut, penyidik menyita barang bukti senilai sekitar Rp2,7 miliar yang terdiri atas uang tunai di rumah Gus Haris sebesar Rp300 juta, uang tunai di "rumah media" Rp80 juta, dana Rp670 juta dari rekening Gus Haris, uang Rp1,2 miliar di rumah Lilik, serta uang tunai Rp451 juta yang ditemukan di dalam koper di mobil Anom.

Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Mohamad Haris alias Gus Haris, Lilik Budi Suprianto, dan Setya Budi Dias Oktavianto yang merupakan anggota Polri sebagai staf administrasi di KPK.

Anom dan Gus Haris disangka melanggar Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Lilik dan Setya Budi Dias disangka melanggar Pasal 12 huruf (e) UU Tipikor.

Baca Juga: Pakai Rompi Oranye KPK, Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Minta Maaf dan Ngaku Tidak Ada Jual Beli Jabatan

Keempat tersangka ditahan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama, terhitung sejak 30 Juli hingga 18 Agustus 2026.

KPK menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap tindak pidana korupsi, termasuk apabila dilakukan oleh personel yang bertugas di lingkungan lembaga antirasuah.

"Zero tolerance terhadap setiap bentuk tindak pidana korupsi, meskipun itu dilakukan oleh oknum di KPK," tegas Taufik.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
W
Editor
Wahyu SK