KPK Sita SGD 8.500 dari Ruang Kakanim Jaksel, Dalami Dugaan Aliran Dana Kasus Silmy Karim

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai 8.500 dolar Singapura dari ruang Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, dalam penggeledahan yang dilakukan pada Selasa (4/8/2026).
Temuan tersebut diduga berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, bersama tujuh tersangka lainnya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan uang dalam mata uang asing tersebut kini menjadi bagian dari barang bukti yang akan ditelusuri penyidik.
Baca Juga: KPK Juga Geledah Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dalam Kasus Korupsi Silmy Karim
"Penyidik turut mengamankan uang tunai dalam mata uang asing senilai 8.500 dolar Singapura yang selanjutnya akan didalami keterkaitannya dengan perkara dimaksud," kata Budi melalui keterangan tertulis, Rabu (5/8/2026).
Tak hanya menyita uang tunai, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik (BBE) dari penggeledahan di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan. Penyitaan serupa turut dilakukan saat tim KPK menggeledah Kantor Imigrasi Jakarta Pusat pada hari yang sama.
Dia menjelaskan, seluruh barang bukti yang diperoleh akan dianalisis secara menyeluruh untuk mengungkap keterkaitannya dengan perkara yang tengah disidik.
Baca Juga: KPK Geledah Kantor Imigrasi Jaksel, Dalami Kasus Dugaan Pemerasan WNA yang Jerat Silmy Karim
"Seluruh barang bukti yang telah diamankan tentu akan dilakukan analisis dan pendalaman lebih lanjut oleh penyidik guna mengonfirmasi relevansinya dengan peristiwa pidana," ujar Budi.
Hasil penggeledahan tersebut diharapkan dapat memperkuat konstruksi perkara, sekaligus membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati hasil dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
"Termasuk untuk memperkuat pembuktian, mengurai konstruksi perkara secara utuh, serta menelusuri pihak-pihak yang diduga memiliki keterlibatan dalam tindak pidana korupsi tersebut," jelasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








