Akurat Logo

Kasus Deepfake Jusuf Hamka Dinyatakan Lengkap, Tersangka dan Barang Bukti Dilimpahkan ke Jaksa

Wahyu SK | 12 Agustus 2026, 22:27 WIB
Kasus Deepfake Jusuf Hamka Dinyatakan Lengkap, Tersangka dan Barang Bukti Dilimpahkan ke Jaksa
Pengusaha Jusuf Hamka, didampingi kuasa hukumnya Sogi Bagaskara, mengapresiasi kerja penegak hukum dalam penanganan kasus hoaks konten deepfake di media sosial. - Foto: Dok. Pribadi

AKURAT.CO Perkara dugaan hoaks dan manipulasi informasi elektronik, berupa konten deepfake, yang menyeret nama pengusaha Mohamad Jusuf Hamka telah memasuki tahap penuntutan.

Berkas perkara dengan tersangka Muh Anshor Mu'min dinyatakan lengkap atau P21.

Hal tersebut disampaikan Sogi Bagaskara selaku kuasa hukum Jusuf Hamka.

Setelah berkas dinyatakan lengkap, penyidik menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Pelimpahan tersebut merupakan tahap kedua, sehingga perkara kini berada dalam proses penuntutan.

Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diajukan pada 18 Oktober 2025 ke Polda Metro Jaya. Laporan berkaitan dengan konten deepfake yang beredar di media sosial Tiktok.

Baca Juga: Jusuf Hamka Bakal Laporkan Mantan Komisaris Perusahaan Media Terkait Dugaan Keterangan Palsu

Dalam konten tersebut, visual Jusuf Hamka dan putrinya, Fitria Yusuf, direkayasa seolah-olah mengenakan pakaian tahanan. Konten itu juga dikaitkan dengan narasi mengenai dugaan korupsi, suap, dan gratifikasi.

Dalam perkembangan penyidikan, pada 27 November 2025, penyidik Unit 2 Subdit 2 Direktorat Siber Polda Metro Jaya menangkap salah seorang pemilik akun Tiktok yang diduga menyebarkan konten tersebut.

Penyidikan kemudian dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pembuatan maupun penyebaran konten.

Adapun tersangka dijerat sejumlah pasal alternatif yakni Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Lalu, Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1 UU ITE.

Kemudian Pasal 433 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 441 Ayat 1 undang-undang yang sama.

Baca Juga: Urusan Hary Tanoe dan Mbak Tutut Sudah Kelar, Jusuf Hamka Diduga Lakukan Klaim Sepihak

Sogi mengatakan, status P21 menjadi perkembangan penting dalam perkara tersebut karena proses hukum telah berlanjut ke tahap penuntutan.

"Status P21 merupakan perkembangan penting karena perkara telah memasuki tahap penuntutan. Kami mengapresiasi kerja penyidik dan penuntut umum. Serta berharap proses hukum dilaksanakan secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak," jelasnya, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (12/8/2026).

Meski demikian, Sogi menegaskan bahwa status tersangka maupun pelimpahan perkara kepada penuntut umum bukan merupakan putusan bersalah.

Menurutnya, penentuan bersalah atau tidaknya terdakwa merupakan kewenangan pengadilan, melalui proses pembuktian yang terbuka dan adil.

"Karena itu, seluruh pihak diminta tetap menghormati asas praduga tak bersalah serta menyampaikan informasi mengenai perkara tersebut secara akurat dan berimbang," demikian Sogi.

Baca Juga: Hary Tanoe dan MNC Dihukum Bayar Rp531 Miliar ke Jusuf Hamka, Ini Duduk Perkara Kasusnya!

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

W
Reporter
Wahyu SK
W
Editor
Wahyu SK