Menang di Pengadilan, Apple Watch Series 9 dan Ultra 2 Kembali Dijual di AS

AKURAT.CO - Apple sukses membatalkan larangan penjualan Apple Watch Series 9 dan Ultra 2 di AS setelah memenangkan pertarungan paten senilai $17 miliar atau sekitar Rp 262 triliun. Penjualan online juga akan dibuka mulai amis.
Penjualan jam tangan pintar terbaru Apple akan dimulai kembali di toko ritel AS pada hari Rabu setelah pengadilan banding mencabut larangan yang sebelumnya diberlakukan. Keputusan ini memberikan penangguhan segera, mendukung bisnis Apple senilai $17 miliar atau sekitar Rp 262 triliun.
Dikutip dari Gadgets360.com, Jumat (29/12/2023), Apple Watch Series 9 dan Ultra 2 juga akan tersedia online mulai Kamis siang waktu Pasifik. Sebanyak 270 lokasi ritel Apple di seluruh negeri akan menjual kembali produk tersebut mulai Rabu, dengan ketersediaan yang lebih luas pada hari Sabtu.
Baca Juga: Apple Siap Rilis Apple Watch Baru dengan Fitur Pemantauan Tekanan Darah
Sebelumnya, Komisi Perdagangan Internasional AS melarang impor dan penjualan produk Apple setelah putusan paten memenangkan Masimo, pembuat perangkat medis. Pengadilan banding di Washington memberikan penundaan sementara, membuat Apple untuk mengajukan banding penuh.
Dalam pernyataannya, juru bicara Apple menyatakan kegembiraannya atas keputusan pengadilan dan menyebutkan upaya keras tim Apple dalam mengembangkan teknologi kesehatan terdepan.
Meskipun larangan penjualan dihentikan, Apple Watch Series 6, 7 dan 8 yang juga memiliki fitur oksimetri denyut berbasis cahaya tetap tidak memenuhi syarat untuk perbaikan perangkat keras selama larangan masih berlaku. Apple sedang mengembangkan pembaruan perangkat lunak untuk mengatasi masalah ini dan menunggu persetujuan pemerintah AS.
Pengadilan memberikan waktu hingga 10 Januari untuk ITC merespons permintaan penangguhan lebih lama, sementara saham Masimo turun 4,6 persen dan saham Apple tidak mengalami perubahan signifikan setelah keputusan tersebut. ITC menentang penangguhan, mengklaim bahwa Apple tidak menghadapi 'kerugian yang tidak dapat diperbaiki' selama proses banding.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








