Komdigi Blokir Akses Aplikasi Zangi karena Belum Terdaftar sebagai PSE Privat

AKURAT.CO Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memutus akses terhadap aplikasi dan situs Zangi milik Secret Phone, Inc. Tindakan ini dilakukan karena platform tersebut belum memenuhi kewajiban pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan aturan yang berlaku di Indonesia. Setiap penyedia layanan digital diwajibkan memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) sebelum beroperasi di wilayah Indonesia.
"Kepatuhan ini penting untuk menjamin perlindungan bagi masyarakat pengguna layanan digital di Indonesia," ujar Alexander Sabar selaku Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (22/10/2025).
Hingga pengumuman ini disampaikan, Zangi belum mendaftar sebagai PSE Privat meski layanannya masih bisa diakses di Indonesia. Sesuai aturan, penyelenggara yang belum terdaftar dapat dikenai sanksi berupa pemutusan akses layanan.
Komdigi menegaskan bahwa kebijakan pemblokiran ini bukan bentuk pembatasan. Kebijakan tersebut merupakan upaya menjaga keamanan dan ketertiban ruang digital nasional.
"Pemutusan akses ini adalah bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan guna melindungi tata kelola dan keberlangsungan ruang digital agar tetap aman dan terpercaya bagi seluruh pengguna," kata Alexander.
Pemerintah mengimbau seluruh PSE Privat, baik dari dalam maupun luar negeri, agar segera mendaftarkan layanan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








