Aturan Baru Komdigi, Platform Digital Wajib Nonaktifkan Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun Mulai 28 Maret

AKURAT.CO Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Aturan ini menjadi pedoman perlindungan anak di ruang digital.
Pemerintah juga menetapkan pembatasan akses bagi pengguna anak. Akun pengguna di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi akan dinonaktifkan mulai 28 Maret 2026.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan kebijakan ini dibuat untuk merespons meningkatnya risiko bagi anak di internet. Ia menilai berbagai ancaman digital kini semakin mudah diakses anak.
"Hari ini, kami mengeluarkan Peraturan Menteri turunan dari PP TUNAS. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi termasuk media sosial dan layanan jejaring," ujar Meutya dalam keterangan resminya, dikutip Senin (9/3/2026).
Menurut Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, anak-anak kini menghadapi berbagai ancaman di ruang digital. Risiko tersebut mulai dari paparan konten tidak layak hingga kejahatan siber.
"Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata, seperti paparan pornografi, perundungan siber, hingga penipuan online. Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma," katanya.
Berlaku untuk Media Sosial dan Platform Jejaring
Pada tahap awal implementasi, kebijakan ini akan diterapkan pada platform digital yang dikategorikan berisiko tinggi. Fokus utamanya adalah layanan media sosial dan jejaring yang banyak digunakan anak.
Beberapa platform yang disebut dalam kebijakan tersebut antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live dan Roblox. Platform-platform ini dinilai memiliki potensi paparan konten dan interaksi digital yang perlu diawasi.
Pemerintah menilai upaya ini penting untuk memastikan anak tidak terpapar konten yang berpotensi membahayakan. Kebijakan tersebut juga diharapkan dapat menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi pengguna usia muda.
Meutya mengakui penerapan aturan ini memerlukan penyesuaian dari berbagai pihak, termasuk penyelenggara platform digital. Namun ia menilai kebijakan tersebut tetap perlu dilakukan demi meningkatkan perlindungan anak di internet.
"Kita patut berbangga, karena Indonesia menjadi salah satu pelopor negara non-Barat yang mengambil langkah tegas dalam pelindungan anak di ruang digital. Langkah ini kita ambil untuk memastikan masa depan anak-anak kita tumbuh sehat di era teknologi," jelas Meutya.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap ekosistem digital nasional dapat berkembang lebih sehat tanpa mengabaikan perlindungan terhadap generasi muda. Ruang digital diharapkan menjadi lingkungan yang lebih aman dan bertanggung jawab bagi anak-anak.
"Kita ingin teknologi memanusiakan manusia dan mendukung perkembangan generasi muda secara utuh," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini






