Kemkomdigi Nilai Roblox Belum Patuh PP Tunas, Soroti Celah Fitur Anak

AKURAT.CO Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menilai Roblox belum patuh pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Meski sudah berubah global, masih ada celah berisiko bagi anak.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyebut Roblox baru saja mengubah pengaturan global. Perubahan ini menghadirkan fitur baru untuk membatasi akses anak ke media sosial dan game.
Namun, pemerintah menilai perubahan tersebut belum sepenuhnya memenuhi standar yang ditetapkan dalam regulasi Indonesia. Terutama, terkait klasifikasi platform dengan risiko tinggi terhadap anak.
"Meskipun ini adalah kebijakan global, kami mengingatkan untuk juga tetap mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia melalui PP Tunas dalam hal indikasi risiko tinggi," jelas Meutya, saat konferensi pers di Kantor Komdigi, Jakarta Pusat, Selasa (14/4/2026).
Kemkomdigi juga menemukan celah dalam fitur khusus anak yang diluncurkan Roblox. Fitur tersebut dinilai masih membuka potensi interaksi yang tidak aman.
"Masih ada loophole yang kemarin sudah diumumkan ada fitur Roblox for kids, gitu ya, di mana kita masih menemukan bahwa adjustment tersebut masih membolehkan ada komunikasi atau chat dengan orang tak dikenal," tegasnya.
Menurutnya, aspek komunikasi dengan pengguna tak dikenal menjadi perhatian utama orang tua di Indonesia. Karena itu, pemerintah belum dapat menyatakan Roblox sebagai platform yang patuh terhadap PP Tunas.
"Sehingga dengan berat hati, meskipun sudah melakukan adjustment yang cukup banyak, kami belum dapat menerima proposal dari Roblox untuk menyatakan bahwa Roblox telah mematuhi," ujarnya.
Pemerintah menegaskan bahwa status Roblox hingga saat ini masih belum memenuhi kewajiban kepatuhan. Meski demikian, Kemkomdigi tetap mengapresiasi langkah awal yang telah dilakukan perusahaan.
Sementara itu, pemerintah mencatat sudah ada sejumlah platform yang menyatakan komitmen untuk mematuhi aturan tersebut. Platform-platform ini dinilai mulai menunjukkan langkah konkret dalam perlindungan anak di ruang digital.
"Dari delapan platform pengawal, kita sudah mendapat komitmen kepatuhan dari X, Bigo Live, seluruh grup Meta yaitu Instagram, Facebook, Threads dan juga kemudian dari TikTok," kata Meutya.
Ia menyebut capaian ini sebagai kebijakan awal yang penting bagi perlindungan anak di Indonesia. Terlebih, jumlah pengguna anak di bawah usia 16 tahun mencapai puluhan juta.
"Ini menjadi langkah awal kemenangan sekali lagi bagi publik di Indonesia, anak-anak yang di bawah 16 tahun berjumlah 70 juta serta khususnya orang tua," pungkas Meutya.
Ke depan, pemerintah akan terus berkomunikasi dengan platform yang belum patuh, termasuk Roblox dan YouTube. Upaya ini untuk memastikan semua platform memenuhi standar perlindungan anak.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









