Akurat
Pemprov Sumsel

HUD Institute Dorong Integrasi Ekosistem Perumahan di Bawah Kementerian PKP

Hefriday | 28 September 2025, 18:56 WIB
HUD Institute Dorong Integrasi Ekosistem Perumahan di Bawah Kementerian PKP

AKURAT.CO The Housing and Urban Development (HUD) Institute menilai pemerintah perlu mengintegrasikan ekosistem perumahan nasional di bawah koordinasi Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). 

Langkah ini dianggap penting agar kebijakan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 100% dapat berjalan efektif dan berdampak luas bagi perekonomian.

Ketua Umum HUD Institute, Zulfi Syarif Koto, menjelaskan bahwa Kementerian PKP perlu mengonsolidasikan pelaku sektor properti dari hulu hingga hilir. Konsolidasi tersebut mencakup pengembang, perusahaan broker, serta pelaku di segmen perumahan subsidi maupun komersial. 
 
Menurutnya, dengan ekosistem yang terintegrasi, kontribusi sektor properti terhadap pertumbuhan ekonomi nasional bisa lebih optimal.

“Pak Presiden Prabowo berharap industri properti dapat menyumbang 2 persen terhadap pertumbuhan ekonomi nasional yang ditargetkan mencapai 8 persen. Untuk itu, integrasi ekosistem menjadi kunci,” kata Zulfi dalam keterangannya, Minggu (28/9/2025).
 
Baca Juga: Kementerian PKP Gandeng Bank Mandiri Sosialisasikan KPP untuk Percepat Program 3 Juta Rumah

Dirinya menyoroti kondisi saat ini di mana ekosistem properti Indonesia masih terfragmentasi. Salah satu contohnya, perusahaan perantara perdagangan atau broker properti masih berada di bawah pengawasan Kementerian Perdagangan (Kemendag), bukan Kementerian PKP. 
 
Broker properti saat ini diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51/M-DAG/PER/7/2017. Padahal, lanjut Zulfi, broker merupakan ujung tombak pemasaran perumahan yang memiliki peran strategis di bagian hilir sektor properti. 
 
“Kalau sudah ada Kementerian PKP, seharusnya seluruh ekosistem properti dari hulu sampai hilir berada dalam satu naungan. Jangan sampai hilirnya dipegang kementerian lain,” ujarnya.

HUD Institute juga mendorong agar Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) dipindahkan pembinaannya dari Kemendag ke Kementerian PKP. Dengan begitu, arah kebijakan dan pembinaan broker dapat lebih selaras dengan strategi pengembangan sektor perumahan nasional.

Selain itu, Zulfi meminta AREBI lebih aktif memberikan edukasi kepada para anggotanya mengenai kebijakan pemerintah, termasuk program pembangunan tiga juta rumah. Ia menilai, pemahaman yang baik terhadap arah kebijakan akan membantu broker dalam meningkatkan kualitas layanan serta memperkuat peran mereka dalam mendukung industri properti.

Dari sisi lain, pemerintah juga diminta untuk lebih tegas dalam menindak pengembang dan broker nakal, terutama di sektor perumahan komersial. Zulfi mengungkapkan, sekitar 80% laporan sengketa perumahan yang diterima lembaga perlindungan konsumen berasal dari transaksi rumah komersial.

“Berbeda dengan rumah subsidi yang pengawasannya ketat melalui BP Tapera, BPK, hingga penyalur kredit, rumah komersial cenderung lemah dari sisi pengawasan. Hal ini yang sering memicu sengketa konsumen,” tambahnya.

Zulfi menegaskan, jika pemerintah ingin mendorong pertumbuhan ekonomi hingga 8% dan sektor properti bisa memberikan kontribusi 2%, maka pengawasan terhadap perumahan komersial harus diperkuat. Integrasi kelembagaan menjadi salah satu jalan untuk menciptakan tata kelola yang lebih efektif.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa insentif PPN DTP 100% untuk properti akan diberlakukan sepanjang 2026. Insentif ini diberikan untuk pembelian rumah atau properti siap huni dengan harga maksimal Rp2 miliar.

Sementara itu, untuk properti dengan kisaran harga Rp2 miliar hingga Rp5 miliar, pembebasan PPN hanya berlaku untuk harga pertama sebesar Rp2 miliar, sedangkan sisanya tetap dikenakan tarif normal.
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Hefriday
Yosi Winosa