Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Termasuk Pajak Apa? Satu Provinsi Ini Tidak Ikut Menerapkannya

AKURAT.CO Opsen pajak kendaraan bermotor menjadi topik yang ramai dibicarakan di kalangan masyarakat dan pemerintah daerah.
Opsen pajak ini adalah tambahan pajak yang dikenakan pada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Namun, menariknya, terdapat satu provinsi di Indonesia yang memutuskan untuk tidak menerapkan opsen pajak ini.
Artikel ini membahas definisi opsen pajak kendaraan bermotor, jenis pajak yang dikenai opsen, serta provinsi yang memilih untuk tidak memberlakukannya.
Baca Juga: Warganet Menggerutu, Ini Lho Pencetus Opsen PKB dan BBNKB
Definisi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor
Opsen pajak adalah pungutan tambahan yang dihitung berdasarkan persentase tertentu dari pajak terutang.
Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), tujuan opsen pajak adalah memperkuat sinergi pemungutan dan mempercepat penyaluran pajak yang sebelumnya dibagi hasil.
Pemungutan opsen ini dilakukan bersamaan dengan pajak utama yang dikenakan.
Jenis Pajak yang Dikenai Opsen
Beberapa pajak daerah yang dikenai opsen meliputi:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Opsen ini dikenakan atas pokok PKB yang dibayar oleh pemilik kendaraan bermotor.
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): Opsen diterapkan pada biaya perpindahan kepemilikan kendaraan bermotor.
- Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB): Dikenakan atas pajak di sektor pertambangan mineral bukan logam untuk mendukung pengelolaan sumber daya alam daerah.
Perhitungan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor
Opsen dihitung sebagai persentase dari pajak terutang.
Misalnya, untuk PKB dengan tarif opsen sebesar 66%, jika pajak kendaraan Anda adalah Rp 2,2 juta, maka opsen yang dibayarkan adalah Rp 1,45 juta.
Total yang harus dibayarkan pemilik kendaraan adalah Rp 3,65 juta.
Baca Juga: Ramai Soal Opsen Pajak Kendaraan Bermotor, Apa Hukum Membayar Pajak Kendaraan Perspektif Islam?
Provinsi yang Tidak Menerapkan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor
DKI Jakarta menjadi satu-satunya provinsi yang memilih untuk tidak menerapkan opsen pajak kendaraan bermotor.
Kebijakan ini bertujuan meringankan beban masyarakat Jakarta dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak terhadap pembayaran pajak kendaraan mereka.
Kesimpulan
Opsen pajak kendaraan bermotor adalah tambahan pungutan yang diterapkan untuk meningkatkan pendapatan daerah dan kemandirian finansial pemerintah lokal.
Meskipun diterapkan di banyak provinsi, DKI Jakarta memilih untuk tidak memberlakukan opsen pajak ini guna meringankan beban masyarakat dan mendukung kepatuhan pajak.
Dengan memahami kebijakan ini, masyarakat diharapkan lebih bijak dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








