Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Termasuk Pajak Apa? Satu Provinsi Ini Tidak Ikut Menerapkannya

AKURAT.CO Opsen pajak kendaraan bermotor menjadi topik yang ramai dibicarakan di kalangan masyarakat dan pemerintah daerah.
Opsen pajak ini adalah tambahan pajak yang dikenakan pada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Namun, menariknya, terdapat satu provinsi di Indonesia yang memutuskan untuk tidak menerapkan opsen pajak ini.
Artikel ini membahas definisi opsen pajak kendaraan bermotor, jenis pajak yang dikenai opsen, serta provinsi yang memilih untuk tidak memberlakukannya.
Baca Juga: Warganet Menggerutu, Ini Lho Pencetus Opsen PKB dan BBNKB
Definisi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor
Opsen pajak adalah pungutan tambahan yang dihitung berdasarkan persentase tertentu dari pajak terutang.
Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), tujuan opsen pajak adalah memperkuat sinergi pemungutan dan mempercepat penyaluran pajak yang sebelumnya dibagi hasil.
Pemungutan opsen ini dilakukan bersamaan dengan pajak utama yang dikenakan.
Jenis Pajak yang Dikenai Opsen
Beberapa pajak daerah yang dikenai opsen meliputi:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Opsen ini dikenakan atas pokok PKB yang dibayar oleh pemilik kendaraan bermotor.
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): Opsen diterapkan pada biaya perpindahan kepemilikan kendaraan bermotor.
- Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB): Dikenakan atas pajak di sektor pertambangan mineral bukan logam untuk mendukung pengelolaan sumber daya alam daerah.
Perhitungan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor
Opsen dihitung sebagai persentase dari pajak terutang.
Misalnya, untuk PKB dengan tarif opsen sebesar 66%, jika pajak kendaraan Anda adalah Rp 2,2 juta, maka opsen yang dibayarkan adalah Rp 1,45 juta.
Total yang harus dibayarkan pemilik kendaraan adalah Rp 3,65 juta.
Baca Juga: Ramai Soal Opsen Pajak Kendaraan Bermotor, Apa Hukum Membayar Pajak Kendaraan Perspektif Islam?
Provinsi yang Tidak Menerapkan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor
DKI Jakarta menjadi satu-satunya provinsi yang memilih untuk tidak menerapkan opsen pajak kendaraan bermotor.
Kebijakan ini bertujuan meringankan beban masyarakat Jakarta dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak terhadap pembayaran pajak kendaraan mereka.
Kesimpulan
Opsen pajak kendaraan bermotor adalah tambahan pungutan yang diterapkan untuk meningkatkan pendapatan daerah dan kemandirian finansial pemerintah lokal.
Meskipun diterapkan di banyak provinsi, DKI Jakarta memilih untuk tidak memberlakukan opsen pajak ini guna meringankan beban masyarakat dan mendukung kepatuhan pajak.
Dengan memahami kebijakan ini, masyarakat diharapkan lebih bijak dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








