Akurat
Pemprov Sumsel

Dibuka Hari Ini! Cara Tukar Uang Baru Lebaran 2025 di BI, Pendaftaran di PINTAR BI Klik pintar.bi.go.id

Shalli Syartiqa | 15 Maret 2025, 14:50 WIB
Dibuka Hari Ini! Cara Tukar Uang Baru Lebaran 2025 di BI, Pendaftaran di PINTAR BI Klik pintar.bi.go.id

AKURAT.CO Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Bank Indonesia (BI) kembali membuka layanan penukaran uang baru 2025 untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam memberikan Tunjangan Hari Raya (THR).

Penukaran uang baru lebaran 2025 ini dapat dilakukan melalui aplikasi PINTAR BI, yang bisa diakses di pintar.bi.go.id.

Dengan layanan ini, masyarakat dapat memperoleh uang baru lebaran 2025 dengan lebih mudah dan aman.

Jadwal Penukaran Uang Baru Lebaran 2025 di BI

Bank Indonesia telah mengumumkan jadwal penukaran uang baru untuk Lebaran 2025 melalui Instagram resminya, @bank_indonesia. Terdapat empat periode penukaran yang bisa diikuti. Berikut adalah jadwal lengkapnya:

Periode I: Pendaftaran dibuka 3 Maret 2025 mulai pukul 12.00 WIB, masa penukaran 4-9 Maret 2025.

Periode II: Pendaftaran dibuka 9 Maret 2025 mulai pukul 09.00 WIB, masa penukaran 10-16 Maret 2025.

Periode III: Pendaftaran dibuka 16 Maret 2025 mulai pukul 09.00 WIB, masa penukaran 17-23 Maret 2025.

Periode IV: Pendaftaran dibuka 23 Maret 2025 mulai pukul 09.00 WIB, masa penukaran 24-27 Maret 2025.

Syarat dan Ketentuan Penukaran Uang Baru Lebaran 2025

Sebelum melakukan penukaran uang baru, ada beberapa syarat dan ketentuan yang perlu diperhatikan. Berikut adalah syarat dan ketentuan penukaran uang baru Lebaran 2025 di BI:

1. Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.

2. Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.

3. Membawa uang tunai dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan pemesanan.

4. Uang yang ditukarkan telah dipilih dan dikemas dengan ketentuan:

  • Uang dipilih menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara yang masih layak edar dan tidak.
  • Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau staples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang.

5. BI memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran dengan nilai nominal sama dengan uang yang ditukarkan. Penggantian dapat diberikan dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.

6. Penggantian uang diberikan sepanjang ciri-ciri keasliannya dapat dikenali.

7. NIK KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan kas keliling sebelum tanggal penukaran terlewati. NIK KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan.

Cara Tukar Uang Baru Lebaran 2025 di BI PINTAR

  1. Akses Situs PINTAR BI: Kunjungi situs PINTAR BI di pintar.bi.go.id.
  2. Pilih Menu Penukaran: Pada halaman utama, pilih menu "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling".
  3. Pilih Lokasi dan Tanggal: Pilih provinsi sebagai lokasi penukaran, kemudian pilih lokasi dan tanggal penukaran yang diinginkan.
  4. Isi Data Pemesanan: Isi data diri seperti NIK KTP, nama lengkap, nomor telepon, dan alamat email.
  5. Pesan Jumlah Uang: Isi jumlah lembar atau keping uang yang akan ditukarkan sesuai ketentuan BI.
  6. Unduh Bukti Pemesanan: Setelah selesai, unduh kode pemesanan dan QR Code yang akan ditampilkan oleh aplikasi.
  7. Tunjukkan Bukti Pemesanan: Saat datang ke lokasi penukaran, tunjukkan kode pemesanan dan QR Code kepada petugas kas keliling atau bank untuk verifikasi.

Dengan mengikuti langkah-langkah dan tips di atas, masyarakat dapat dengan mudah menukar uang baru untuk Lebaran 2025 melalui aplikasi PINTAR BI.

Pastikan untuk selalu menukar uang melalui saluran resmi seperti Bank Indonesia dan bank yang bekerja sama untuk menghindari risiko penipuan dan uang palsu.

Selamat mempersiapkan THR dan menyambut Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025!

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.