AKURAT.CO Era digital faktanya memberikan berbagai kemudahan transaksi menjadi kebutuhan utama. Salah satu inovasi yang semakin populer adalah layanan paylater, yang memungkinkan kamu berbelanja sekarang dan membayar nanti.
Namun, sebelum tergoda checkout menggunakan layanan ini, penting untuk memahami cara kerja, manfaat, hingga risikonya agar tidak terjebak dalam masalah finansial.
Paylater adalah metode pembayaran yang memungkinkan kamu membeli barang atau jasa sekarang dan membayarnya nanti dalam jangka waktu tertentu.
Baca Juga: Musim Konser Tiba, Udah Siapin Budget-nya Belum? Cek Tips Keuangan Ini
Sistem ini bekerja layaknya kartu kredit, tetapi tanpa proses pengajuan yang rumit. Cukup mendaftar melalui aplikasi penyedia layanan, lalu aktifkan fitur paylater untuk mulai bertransaksi.
Saat ini, banyak e-commerce dan marketplace yang menawarkan opsi pembayaran ini, seperti Shopee Paylater, Kredivo, Akulaku, hingga Indodana.
Dengan proses yang cepat dan tanpa perlu kartu kredit, layanan ini menjadi alternatif populer bagi masyarakat yang menginginkan fleksibilitas dalam belanja.
Bagi yang baru ingin mencoba paylater, langkah-langkahnya cukup mudah. Pertama, pilih layanan paylater yang sesuai dengan kebutuhan dan lakukan registrasi.
Setelah itu, aktifkan akun sesuai instruksi, biasanya melalui verifikasi identitas. Saat berbelanja di e-commerce atau aplikasi yang bekerja sama, pilih metode pembayaran paylater, lalu tentukan tenor cicilan, mulai dari 1, 3, 6, 12, hingga 24 bulan.
Pastikan untuk memeriksa detail pembayaran, termasuk total tagihan dan biaya tambahan (jika ada), yang paling penting, lakukan pembayaran tepat waktu sesuai jatuh tempo agar terhindar dari denda atau bunga tambahan.
Baca Juga: 3 Tips Keuangan untuk Bayar Cicilan KPR di Tengah Kenaikan Suku Bunga BI
Setelah aktivasi, pengguna akan mendapatkan limit kredit paylater, yaitu batas maksimal yang bisa digunakan untuk bertransaksi. Menggunakan limit ini dengan bijak sangat penting agar tidak terbebani utang di kemudian hari.
Salah satu hal yang sering dipertanyakan sebelum menggunakan paylater adalah soal bunga dan biaya tambahan. Besaran bunga paylater bervariasi tergantung penyedia layanan dan tenor cicilan.
Beberapa layanan menawarkan cicilan 0% untuk tenor pendek, sementara untuk tenor lebih panjang, bunga berkisar antara 2% hingga 4% per bulan.
Selain bunga, ada juga biaya administrasi atau layanan yang bisa dikenakan pada transaksi tertentu.
Misalnya, Indodana menawarkan pinjaman hingga Rp3 juta tanpa bunga jika dilunasi dalam sebulan. Namun, untuk tenor lebih panjang, bunga akan mulai diberlakukan.
Oleh karena itu, sebelum menggunakan paylater, sebaiknya baca syarat dan ketentuan dengan teliti agar tidak terkejut dengan biaya tambahan yang muncul.
Meski sering dikaitkan dengan utang, paylater tetap memiliki beberapa manfaat, seperti proses registrasi yang mudah dan cepat tanpa perlu dokumen rumit seperti kartu kredit.
Layanan ini juga menawarkan fleksibilitas dalam pembayaran dengan pilihan tenor yang bisa disesuaikan dengan kondisi keuangan.
Selain itu, paylater dapat digunakan di banyak merchant, mulai dari e-commerce, layanan travel, hingga transportasi online.
Baca Juga: Milenial Mau Masa Depan Lebih Baik? Berikut 6 Tips Keuangan Yang Bisa Dilakukan!
Bagi yang belum memiliki kartu kredit tetapi ingin menikmati fasilitas cicilan, paylater bisa menjadi alternatif yang menarik.
Namun, di balik kemudahannya, ada beberapa risiko yang perlu diperhatikan. Kemudahan transaksi paylater bisa membuat pengeluaran tidak terkontrol, sehingga berisiko menyebabkan belanja berlebihan.
Jika pembayaran cicilan terlambat, pengguna juga bisa terkena beban bunga dan denda yang cukup besar.
Selain itu, keterlambatan pembayaran bisa berdampak pada skor kredit, yang nantinya berpengaruh pada akses pinjaman di masa depan.
Jadi, sebelum menggunakan paylater, pastikan untuk mempertimbangkan manfaat dan risikonya dengan baik.
Gunakan layanan ini secara bijak agar tetap bisa menikmati kemudahannya tanpa terjebak dalam masalah keuangan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









