Demi Akuntabilitas Kopdes Merah Putih, Misbakhun Desak Pemerintah Bentuk Aturan Khusus

AKURAT.CO Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menekankan pentingnya pemerintah segera menerbitkan payung hukum untuk memperkuat keberlanjutan program koperasi desa/kelurahan merah putih.
Aturan tersebut bisa berbentuk Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres). Hal ini ia sampaikan dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (22/7/2025), menyusul diluncurkannya lebih dari 80 ribu koperasi merah putih di berbagai daerah.
Menurut Misbakhun, regulasi yang jelas dan mengikat sangat penting untuk memastikan tata kelola koperasi berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan transparansi.
Ia menyebut, tanpa adanya landasan hukum yang kuat, program ini berisiko tidak mencapai sasaran dan membuka celah penyimpangan dana.
"Perlu ada aturan main yang mengatur secara rinci standar operasional, model bisnis koperasi, pelaporan keuangan yang transparan, serta kompetensi minimal sumber daya manusia yang akan mengelola koperasi," tegas Misbakhun.
Baca Juga: Kopdes Merah Putih Bisa Kelola Tambang? Bahlil: Nanti Kita Lihat
Politikus Golkar itu juga menyoroti perlunya sinergi antara koperasi desa merah putih dengan badan usaha milik desa (BUMDes).
Menurutnya, kedua entitas ini tidak boleh saling bersinggungan atau tumpang tindih, melainkan harus mampu saling menguatkan ekosistem ekonomi desa.
“Jika tidak diatur dengan baik, potensi konflik fungsi dan kebingungan masyarakat akan muncul. Padahal, tujuan utamanya adalah untuk mempercepat pemerataan ekonomi di tingkat desa,” ujarnya.
Lebih lanjut, Misbakhun memperingatkan soal potensi kebocoran dana jika program ini tidak diawasi secara ketat.
Ia menyebut kemungkinan munculnya koperasi fiktif maupun salah alokasi dana sebagai ancaman serius yang harus diantisipasi sejak dini.
Sebagai solusi, ia mengusulkan sistem pengawasan digital terpusat yang dapat memantau aktivitas koperasi secara real-time.
Sistem ini dinilai mampu mendeteksi penyimpangan lebih awal dan menjadi alat kontrol transparansi yang efisien.
“Dengan teknologi digital, kita bisa melihat langsung kinerja koperasi, laporan keuangannya, hingga pola transaksi yang mencurigakan. Ini langkah pencegahan yang wajib dilakukan dalam program berskala besar seperti ini,” jelasnya.
Selain itu, ia menekankan pentingnya keterlibatan pemerintah dalam menyiapkan SDM pendamping dan pelatih koperasi.
Pendampingan ini, menurutnya, penting agar pengelola koperasi memiliki kompetensi dan integritas dalam menjalankan tugas.
Dirinya juga mendorong peran aktif Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam memberikan pengawasan dan pendampingan teknis, terutama terkait manajemen risiko dan audit internal koperasi.
Lembaga lain seperti BPK, KPK, hingga Kejaksaan Agung, kata dia, juga harus terlibat dalam rangka pengawasan eksternal dan penegakan hukum.
"Pengawasan ini tidak cukup hanya dari satu lembaga. Harus ada kerja sama lintas sektor dan partisipasi aktif dari masyarakat serta media lokal," imbuhnya.
Dalam akhir pernyataannya, Misbakhun menyampaikan apresiasi terhadap peluncuran program 80.081 koperasi merah putih.
Namun, ia mengingatkan bahwa keberhasilan program ini sangat bergantung pada tata kelola yang baik, sistem pengawasan yang kuat, dan komitmen pemberantasan penyimpangan.
"Kebocoran dana, sekecil apa pun, adalah pengkhianatan terhadap rakyat. Sistem pencegahan dan penindakan harus dibangun sekuat mungkin sejak awal," tukasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










