Kucurkan Anggaran Hingga Rp508,2 Triliun Untuk Perlinsos, Pemerintah Fokus Kebutuhan Dasar dan Subsidi

AKURAT.CO Anggaran perlindungan sosial (perlinsos) dalam RAPBN 2026 mencapai Rp508,2 triliun, dengan porsi terbesar diarahkan untuk pemenuhan kebutuhan dasar dan subsidi. Angka ini meningkat 8,6% dari proyeksi 2025 sebesar Rp468,1 triliun.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati memaparkan, Rp315,5 triliun disiapkan untuk pemenuhan kebutuhan dasar, meliputi Program Keluarga Harapan (PKH) Rp28,7 triliun bagi 10 juta keluarga penerima manfaat, Kartu Sembako Rp43,8 triliun bagi 18,3 juta penerima, dan bantuan iuran Jaminan Kehilangan Pekerjaan Rp1,2 triliun bagi 140,7 juta peserta.
"Subsidi energi menempati porsi kedua terbesar, mencapai Rp210,1 triliun. Selain itu kami juga sedang mempersiapkan anggaran sebesar Rp17,4 triliun untuk subsidi non-energi, BLT Desa Rp6,5 triliun, serta dana penanganan bencana dan atensi sosial Rp7,9 triliun," ucapnya pada saat konferensi pers bersama media di Jakarta, Jumat (16/8/2025).
Baca Juga: Komisi XI Apresiasi Capaian WTP Kemenkeu, Wajib Tindaklanjuti Semua Masukan BPK
Lebih lanjut Menkeu Sri menjelaskan untuk sektor pendidikan, anggaran Rp37,5 triliun akan dialokasikan untuk PIP, KIP Kuliah, dan program Sekolah Rakyat.
"Sementara itu, layanan kesehatan mendapatkan Rp69 triliun, sebagian besar untuk Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional," paparnya.
Tidak sampai disitu saja, Srimul menegaskan bahwa pemerintah juga menganggarkan Rp86,2 triliun untuk pemberdayaan masyarakat, yang mencakup subsidi KUR Rp36,5 triliun bagi 6,1 juta debitur dan subsidi pupuk Rp49,7 triliun untuk 9,6 juta ton.
Baca Juga: DPR Setujui Tambahan Anggaran Rp4,88 T untuk Kemenkeu di 2026
"Tentunya alokasi tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat dan melindungi kelompok rentan," ucapnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










