APBN 2026: Penerimaan Cukai Ditargetkan Rp334,3 T Lewat Ekstensifikasi

AKURAT.CO Pemerintah dan DPR RI sepakat menambah objek cukai baru berupa minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) yang akan mulai berlaku pada APBN 2026.
Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi meningkatkan penerimaan kepabeanan dan cukai yang ditargetkan tumbuh 7,7% menjadi Rp334,3 triliun.
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyebut penambahan cukai MBDK sebagai langkah penting dalam memperkuat basis penerimaan negara.
“Ini merupakan bentuk ekstensifikasi barang kena cukai yang harus dikonsultasikan lebih lanjut dengan DPR,” ujarnya.
Baca Juga: Bea Cukai Intensifkan Patroli dan Pemindaian Tekan Peredaran Balpres Ilegal
Selain cukai MBDK, pemerintah juga mengandalkan beberapa kebijakan lain, seperti peningkatan cukai hasil tembakau (CHT), intensifikasi bea masuk perdagangan internasional, serta penerapan bea keluar untuk komoditas sumber daya alam seperti batu bara dan emas.
Pemerintah menegaskan, optimalisasi penerimaan cukai juga akan dilakukan melalui penegakan hukum terhadap barang kena cukai ilegal dan penyelundupan, serta memperketat pengawasan ekspor.
Dengan strategi ini, pemerintah optimis target penerimaan pajak dan kepabeanan pada 2026 dapat tercapai.
Baca Juga: Bea Cukai: Jalur Perbatasan Masih Jadi Pintu Masuk Utama Balpres Ilegal ke Indonesia
Secara keseluruhan, pendapatan negara ditetapkan sebesar Rp3.147,7 triliun, dengan penerimaan perpajakan mencapai Rp2.692,0 triliun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










