Syarat Dapat PPN Nol Persen Beli Rumah Baru 2026, Cek Ketentuan Harga dan Transaksi

AKURAT.CO Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kembali menetapkan kebijakan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sektor perumahan.
Melalui aturan terbaru, masyarakat bisa menikmati PPN nol persen atau PPN ditanggung pemerintah (DTP) 100 persen saat membeli rumah baru pada 2026.
Lalu, apa saja syarat dapat PPN nol persen, siapa yang berhak, dan bagaimana ketentuannya?
Pemerintah melanjutkan insentif fiskal di sektor properti dengan membebaskan pengenaan PPN atas pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun pada tahun 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025.
Baca Juga: PPN Berbalik Positif di November, Kemenkeu Optimistis Hingga Akhir Tahun
Insentif tersebut diberikan dalam bentuk PPN ditanggung pemerintah (PPN DTP) sebesar 100%, sebagai kelanjutan dari kebijakan serupa yang telah diterapkan sejak 2023 hingga 2025.
Pemberlakuan insentif ini bertujuan menjaga pertumbuhan ekonomi nasional dan mendorong daya beli masyarakat di sektor perumahan.
Jenis Transaksi yang Mendapat Insentif PPN DTP
PPN 0% berlaku untuk PPN terutang atas penyerahan:
- Rumah tapak baru, atau
- Satuan rumah susun baru,
yang transaksinya terjadi:
- Saat penandatanganan akta jual beli (AJB) di hadapan PPAT, atau
- Saat penandatanganan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) lunas di hadapan notaris,
dengan periode transaksi mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2026.
Selain itu, rumah harus sudah siap huni dan dibuktikan dengan berita acara serah terima dalam rentang waktu yang sama.
Syarat Dapat PPN 0% Beli Rumah Baru
Agar bisa memanfaatkan insentif PPN 0%, pembeli wajib memenuhi beberapa ketentuan berikut:
- Harga jual rumah maksimal Rp5 miliar.
- Rumah yang dibeli merupakan rumah tapak baru atau rumah susun baru.
- Kondisi rumah harus siap huni saat diserahkan.
- PPN DTP diberikan maksimal untuk bagian harga jual sampai Rp2 miliar.
- Insentif hanya berlaku untuk satu orang pribadi atas satu unit rumah.
Baca Juga: Kemenkeu Siapkan Skema Hapus Utang bagi Daerah Korban Bencana
PPN yang ditanggung pemerintah diberikan 100% dari PPN terutang atas bagian harga rumah sesuai ketentuan tersebut.
Insentif PPN DTP ini tidak hanya diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia (WNI), tetapi juga dapat dimanfaatkan oleh Warga Negara Asing (WNA).
Namun, WNA wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan terkait kepemilikan rumah tapak atau rumah susun bagi WNA di Indonesia.
Ketentuan Khusus yang Perlu Diperhatikan
Beberapa aturan tambahan juga perlu dicermati oleh calon pembeli:
Baca Juga: Negara Tak Boleh Tutup Mata, SEI Sorot Dugaan Monopoli BBM Non-PSO Melalui Petinggi PPN
- Jika transaksi dilakukan sebelum 1 Januari 2026 lalu dibatalkan, maka insentif PPN DTP tidak dapat dimanfaatkan untuk unit yang sama.
- Insentif PPN DTP berlaku untuk Masa Pajak Januari hingga Desember 2026.
- Pengembang wajib membuat faktur pajak khusus dengan kode transaksi tertentu dan mencantumkan keterangan bahwa PPN ditanggung pemerintah sesuai PMK 90/2025.
Sebagai ilustrasi, pembelian rumah baru senilai Rp2 miliar dengan skema pembayaran bertahap sepanjang 2026 tetap memperoleh PPN DTP 100% untuk setiap cicilan yang dibayarkan selama periode tersebut, selama seluruh syarat dipenuhi dan serah terima dilakukan pada 2026.
Itulah syarat yang harus dipenuhi agar pembelian rumah tapak atau satuan rumah susun baru dapat memperoleh fasilitas PPN 0 persen yang ditanggung pemerintah sepanjang tahun 2026 sesuai ketentuan Kementerian Keuangan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









